PELAKITA.ID – Jakarta, 19 September 2025 — Dalam empat tahun terakhir, sektor perikanan berperan penting dalam mewujudkan visi ekonomi biru Indonesia.
Nilai ekspor produk perikanan meningkat dari USD 4,56 miliar pada 2021 menjadi USD 4,81 miliar pada periode Januari–Oktober 2024, atau naik rata-rata 1,8% per tahun.
Di balik capaian tersebut, pekerja pabrik pengolahan hasil laut turut memegang peran vital dalam rantai industri perikanan.
Sejak 2023, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melaksanakan program perlindungan pekerja perikanan di Jakarta, Bali, dan Sulawesi Utara.
Terbaru, DFW Indonesia bersama Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan riset cepat terkait kondisi pekerja pengolahan tuna di tiga lokasi: Jakarta, Benoa, dan Bitung.
Dalam forum diseminasi hasil riset, Imam Trihatmadja, Program Director DFW Indonesia, menegaskan riset ini merupakan bagian dari upaya perlindungan pekerja perikanan, khususnya di pabrik pengolahan makanan laut.
Pekerja dalam Situasi Rentan
Nabila Tauhida, Human Rights Officer DFW Indonesia, menjelaskan pekerja pengolahan hasil laut menghadapi sistem kerja yang sangat fleksibel. Fleksibilitas ini ditopang oleh kontrak jangka pendek berbasis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara 3 bulan hingga 1 tahun, menyesuaikan pola produksi berbasis pesanan (pre-order).
Namun, skema ini membuat pekerja semakin rentan. Salah satu perusahaan bahkan merumahkan 60% pekerjanya setelah kebijakan perdagangan Amerika Serikat awal 2025.
“Kami menemukan pekerja yang diperpanjang kontraknya setiap tiga bulan hingga enam tahun berturut-turut,” ungkap Nabila.
Riset ini merekomendasikan penguatan pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan PKWT. Selain itu, ruang representasi pekerja masih terbatas akibat “efek mendinginkan”—ketakutan kontrak tidak diperpanjang membuat pekerja enggan menyuarakan aspirasi.
“Banyak pekerja lebih cemas pada kepastian kontrak dibandingkan isu upah maupun keselamatan kerja. Bahkan, ketersediaan stok ikan menjadi kecemasan tersendiri karena menentukan keberlanjutan kontrak,” tambah Nabila.
Tanggapan Pemangku Kepentingan
Menanggapi hasil riset, Machmud, Sekretaris Ditjen PDSPKP, menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kapasitas tenaga kerja pengolahan melalui program dan bimbingan teknis.
“Tenaga kerja adalah tumpuan produktivitas usaha serta kualitas produk. Kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat daya saing produk perikanan,” ujarnya.
Dari sisi ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, menyoroti pentingnya kepatuhan pada UU Cipta Kerja.
“PKWT hanya bisa diperpanjang maksimal lima tahun. Setelah itu, pekerja wajib dialihkan menjadi pekerja tetap (PKWTT),” jelasnya.
Sementara itu, Benni Hasbiyalloh, Dosen Hubungan Internasional Universitas Paramadina, menilai pola kerja fleksibel kerap dijadikan strategi efisiensi biaya oleh pengusaha.
Ia menekankan perlunya kajian lebih dalam mengenai karakter produksi tuna, apakah bersifat musiman atau berkelanjutan, serta pengaruh proses produksi (loin dan kaleng) terhadap perekrutan tenaga kerja. “Relasi kerja baru bisa dipahami dengan membedah pola produksi secara menyeluruh,” tegasnya.
Tentang DFW Indonesia
Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia adalah aliansi/konsorsium terbuka yang menghimpun institusi dan individu peduli pada isu praktik destructive fishing, kemiskinan, adaptasi perubahan iklim, dan bencana alam di Indonesia.
