PELKITA.ID – Jakarta, 3 September 2025 – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi menetapkan 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2025.
Keputusan ini menggantikan Kepmen sebelumnya (Nomor 42 Tahun 2025) setelah dilakukan verifikasi ulang dan penyesuaian calon lokasi.
KNMP merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pembangunan infrastruktur, fasilitas produksi, serta penguatan kelembagaan ekonomi dan sosial.
Program ini dirancang agar kampung nelayan tidak hanya sekadar menjadi pemukiman, melainkan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berbasis kelautan dan perikanan.
65 Kampung dari Aceh hingga Papua
Lampiran Kepmen ini menyebutkan secara rinci 65 kampung nelayan yang akan dibangun pada tahap pertama 2025.
Daftar lokasi tersebut tersebar di 22 provinsi, mulai dari Lhok Pawoh di Aceh Barat Daya, Seraya Timur di Karangasem, Bali, Poncosari di Bantul, DI Yogyakarta, hingga Samkai di Merauke, Papua Selatan.
Beberapa kampung di Sulawesi Selatan yang masuk dalam daftar antara lain Aeng Batu-Batu (Takalar), Angkue (Bone), Bentengnge (Bulukumba), Balangloe Tarowang (Jeneponto), Untia (Makassar), dan Tongke-Tongke (Sinjai).
Sementara di kawasan timur Indonesia, kampung yang ditetapkan termasuk Waelihang (Pulau Buru, Maluku), Wasileo (Halmahera Timur, Maluku Utara), Pulau Bungin (Sumbawa, NTB), hingga Warmasen (Raja Ampat, Papua Barat Daya).
Daftar selengkapnya
Dari Infrastruktur ke Pemberdayaan
Pembangunan KNMP meliputi penyediaan dermaga, pabrik es, gedung beku, balai pelatihan, shelter coolbox, hingga pasar ikan dan sentra kuliner. Tidak hanya itu, stasiun pengisian bahan bakar nelayan, bengkel kapal, ruang ibadah, hingga fasilitas pengelolaan sampah juga akan dibangun.
Namun, Menteri KKP menekankan bahwa program ini bukan sekadar pembangunan fisik. Social engineering menjadi komponen penting, mencakup pengembangan sumber daya manusia, penguatan koperasi, kewirausahaan, sertifikasi, hingga perizinan usaha.
“Masyarakat harus memiliki kemampuan mengelola fasilitas dan mengembangkan usaha agar berkelanjutan, seperti yang telah berjalan di Biak, Papua,” ujar Trenggono dalam konferensi pers.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2025 menjadi tonggak baru bagi pembangunan kampung nelayan di Indonesia. Dengan anggaran Rp1,34 triliun, pemerintah berkomitmen menyiapkan 65 kampung tahap awal dari target 100 kampung di tahun ini.
Kini, pertanyaannya: apakah KNMP akan menjadi mercusuar yang menerangi kehidupan nelayan dengan kesejahteraan dan kemandirian, atau hanya menambah deretan proyek infrastruktur yang redup seiring waktu? Jawaban itu akan ditentukan bukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat pesisir benar-benar dilibatkan sebagai pemilik masa depan kampung mereka.










