Kerentanan Ekonomi di Wilayah Pesisir menurut ‘Pisau Bedah’ Foucault dan Sen

  • Whatsapp
Nelayan di pesisir Belitung (dok: Pelakita.ID)

Dalam konteks masyarakat pesisir, pengetahuan tentang laut dan sumber daya sering kali dimonopoli oleh negara atau korporasi melalui regulasi, izin, hingga teknologi modern. Nelayan kecil dianggap “tidak efisien” atau “tradisional”, sehingga terpinggirkan dari wacana pembangunan.

PELAKITA.ID – Hidup di pesisir sering dipersepsikan identik dengan keberlimpahan. Laut yang luas, hasil tangkapan ikan, tambak, hingga potensi wisata seakan menjanjikan kesejahteraan bagi warganya.

Dalam kenyataan sehari-hari, ada yang berbeda.: sebagian besar masyarakat pesisir justru hidup dalam kondisi rentan secara ekonomi. Mengapa hal ini terjadi?

Mayoritas penduduk pesisir menggantungkan hidup pada laut dan kawasan pantai, baik sebagai nelayan, pembudidaya, atau buruh tambak. Sumber daya ini sangat rentan terhadap eksploitasi berlebihan, pencemaran, maupun dampak perubahan iklim.

Ketika stok ikan menurun atau tambak gagal panen, pendapatan mereka langsung terguncang karena tidak ada sumber penghasilan alternatif yang stabil.

Nelayan kecil biasanya menggunakan perahu dan alat tangkap sederhana. Mereka sulit bersaing dengan kapal besar atau perusahaan perikanan industri.

Di sisi lain, rantai distribusi hasil laut dikuasai oleh tengkulak sehingga harga jual di tingkat nelayan sangat rendah. Situasi ini membuat keuntungan lebih banyak dinikmati oleh pemodal besar dibandingkan masyarakat pesisir sendiri.

Kata Data

Tingkat kemiskinan nasional Indonesia pada Maret 2025 tercatat sebesar 8,47 persen atau sekitar 23,85 juta jiwa. Sebaran terbesar berada di Pulau Jawa dengan 52,66 persen atau sekitar 12,56 juta jiwa, disusul Sumatra 21,55 persen, Bali dan Nusa Tenggara 8,05 persen, Sulawesi 7,76 persen, Maluku dan Papua 6,25 persen, serta Kalimantan 3,73 persen (data.goodstats.id, 2025).

Angka ini menunjukkan bahwa masalah kemiskinan masih menjadi tantangan besar, khususnya di daerah dengan kepadatan penduduk tinggi seperti Jawa.

Dari total masyarakat miskin tersebut, nelayan menempati porsi signifikan. Menurut laporan Institute for Development of Economics and Finance, sekitar 1,1 juta keluarga nelayan masuk kategori miskin (tempo.co, 2023).

Bahkan data tahun 2017 menunjukkan 25,14 persen dari total penduduk miskin Indonesia adalah nelayan (indonesiana.id, 2017). Untuk kategori miskin ekstrem, pada 2022 terdapat 555.720 keluarga nelayan atau 8,8 persen dari total penduduk miskin ekstrem nasional (kumparan.com, 2022; rmol.id, 2023).

Kondisi di wilayah pesisir memperlihatkan gambaran lebih kompleks. Dari 10,86 juta orang miskin ekstrem tahun 2021, sekitar 1,3 juta atau 12,5 persen tinggal di wilayah pesisir (kompas.id, 2023).

Estimasi tahun 2022 menunjukkan kemiskinan di wilayah pesisir mencapai 68 persen dari total penduduk miskin nasional, yaitu 17,74 juta jiwa, termasuk 3,9 juta jiwa miskin ekstrem (kompas.id, 2023).

Persentase kemiskinan di pesisir tercatat 12,5 persen, lebih tinggi dibandingkan pedesaan (12,29 persen) maupun perkotaan (7,5 persen) (news.republika.co.id, 2022). Hal ini menegaskan bahwa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi salah satu kelompok paling rentan dalam lingkaran kemiskinan.

Minimnya Perlindungan Sosial

Sebagian besar warga pesisir bekerja di sektor informal. Mereka tidak memiliki jaminan kesehatan, pensiun, atau asuransi.

Ketika sakit, kehilangan pekerjaan, atau mengalami kecelakaan di laut, mereka harus menanggung semua risiko secara pribadi. Kondisi ini membuat kemiskinan mudah diwariskan antar-generasi.

Wilayah pesisir adalah garis depan dari berbagai bencana: badai, abrasi pantai, banjir rob, hingga kenaikan muka laut. Rumah, perahu, atau tambak yang menjadi aset utama bisa hilang dalam sekejap. Karena keterbatasan tabungan dan akses asuransi, warga pesisir sering kali tidak mampu segera bangkit dari bencana.

Banyak desa pesisir terletak jauh dari pusat kota dan memiliki akses terbatas pada pendidikan, layanan kesehatan, air bersih, listrik, maupun transportasi. Kondisi ini menghambat mobilitas sosial, sehingga anak-anak pesisir sulit keluar dari lingkaran kemiskinan yang diwariskan.

Masyarakat pesisir sering ditempatkan di posisi pinggiran dalam perencanaan pembangunan. Akses mereka terhadap kebijakan, permodalan, maupun fasilitas publik kalah dibanding masyarakat perkotaan. Dalam praktiknya, keuntungan sektor kelautan lebih banyak dinikmati perusahaan besar, sementara nelayan tradisional dan masyarakat lokal hanya menjadi penonton.

Membaca dengan Kacamata Foucault dan Sen

Michel Foucault mengajarkan bahwa kekuasaan tidak hanya hadir dalam bentuk represif, melainkan juga produktif, tersebar dalam relasi sosial, institusi, hingga wacana.

Dalam konteks masyarakat pesisir, pengetahuan tentang laut dan sumber daya sering kali dimonopoli oleh negara atau korporasi melalui regulasi, izin, hingga teknologi modern. Nelayan kecil dianggap “tidak efisien” atau “tradisional”, sehingga terpinggirkan dari wacana pembangunan.

Kerentanan ekonomi mereka, dengan demikian, bukanlah persoalan alamiah, melainkan hasil dari produksi pengetahuan dan relasi kuasa yang tidak seimbang.

Amartya Sen menekankan bahwa pembangunan sejati bukan sekadar pertumbuhan ekonomi, tetapi perluasan kapabilitas manusia: kemampuan untuk hidup sehat, berpendidikan, berpartisipasi, dan membuat pilihan bermakna.

Masyarakat pesisir rentan secara ekonomi karena kapabilitas mereka terhambat. Pendidikan yang rendah, akses terbatas pada layanan kesehatan, hingga ketidakadilan dalam pasar membatasi ruang gerak mereka.

Potensi besar yang dimiliki laut dan pesisir tidak otomatis berubah menjadi kesejahteraan karena manusianya tidak diperlengkapi untuk memanfaatkannya.

Jika membaca dari kacamata Foucault dan Sen, jelas bahwa kemiskinan pesisir adalah hasil dari struktur yang menindas sekaligus kegagalan memperluas kapabilitas warga.

Masyarakat pesisir sering dihadapkan pada kebijakan yang berorientasi pada kapitalisasi ruang pesisir—seperti reklamasi, industri ekstraktif, dan pariwisata masif—yang justru mempersempit ruang hidup mereka.

Sementara itu, tidak ada kebijakan serius yang membangun pendidikan vokasi, akses teknologi tepat guna, atau perlindungan sosial yang memadai.

Karena itu, penting ada reorientasi pembangunan pesisir yang berbasis pada kapabilitas manusia dan keadilan struktural.

Negara harus mengakui pengetahuan lokal masyarakat pesisir, melibatkan mereka dalam perumusan kebijakan, dan membuka ruang bagi mereka untuk berdaya. Diversifikasi ekonomi lokal, inovasi teknologi ramah lingkungan, serta perlindungan ekosistem laut bukan hanya urusan teknis, tetapi bagian dari upaya membongkar relasi kuasa yang timpang dan memperluas kebebasan warga pesisir.

Tanpa langkah mendesak ini, masyarakat pesisir akan terus terjebak dalam lingkaran kerentanan meski hidup di tengah kekayaan laut yang melimpah.

Sorowako, 7 September 2025