Otto Scharmer melalui U Theory menjelaskan pentingnya proses “presencing”, yaitu kemampuan aktor untuk menyelami diri, mendengarkan suara hati, dan melepaskan masa lalu untuk membuka kemungkinan masa depan.
PELAKITA.ID – Korupsi bukanlah sekadar tindakan individu yang menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang. Ia adalah fenomena kompleks yang tumbuh dari interaksi antara mentalitas personal, lingkungan kerja, dan sistem yang membentuk perilaku.
Ketiga faktor ini saling memengaruhi, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus jika tidak dipahami secara utuh. Dalam tulisan ini, kita akan membedah korupsi dengan tiga lensa utama: kapasitas dan mentalitas aktor, kondisi institusi tempat kerja, serta sistem yang mengondisikan perilaku koruptif.
Untuk memperdalam analisis, teori-teori seperti U Theory dari Prof. Otto Scharmer, konsep pertumbuhan organisasi, dan teori sistem akan dijadikan pijakan.
Kapasitas dan Mentalitas Aktor
Korupsi sering bermula dari individu. Kapasitas personal yang rendah, seperti ketidakmampuan mengelola integritas, lemahnya disiplin moral, atau rendahnya kompetensi profesional, menjadi pintu masuk perilaku menyimpang.
Mentalitas aktor—yang dibentuk oleh nilai, etika, dan pengalaman hidup—menentukan bagaimana seseorang merespons godaan atau peluang korupsi.
Seorang pegawai dengan integritas kuat mungkin akan menolak kesempatan memperkaya diri secara tidak sah, meski peluang itu terbuka lebar.
Sebaliknya, mereka yang mentalitasnya pragmatis dan oportunis cenderung melihat celah itu sebagai kesempatan. Dalam konteks inilah korupsi tidak bisa dipandang semata-mata sebagai “penyakit sistem”, tetapi juga sebagai refleksi dari kesadaran individu.
Otto Scharmer melalui U Theory menjelaskan pentingnya proses “presencing”, yaitu kemampuan aktor untuk menyelami diri, mendengarkan suara hati, dan melepaskan masa lalu untuk membuka kemungkinan masa depan.
Bila seorang pemimpin atau birokrat mampu melakukan presencing, ia akan lebih sadar terhadap dampak tindakannya pada masyarakat luas. Korupsi, pada dasarnya, lahir dari kegagalan individu untuk menyadari keterhubungan antara dirinya dan sistem sosial yang lebih besar.

Tempat Kerja atau Institusi yang Buruk
Namun, kapasitas dan mentalitas individu tidak berdiri sendiri. Tempat kerja atau institusi menjadi arena yang memperkuat atau melemahkan integritas aktor.
Budaya organisasi yang permisif terhadap praktik menyimpang, kepemimpinan yang abai, dan kurangnya sistem pengawasan internal membuka jalan lebar bagi perilaku korupsi.
Teori pertumbuhan organisasi, seperti yang dikemukakan oleh Larry E. Greiner melalui Greiner’s Growth Model, menekankan bahwa setiap organisasi melalui tahap perkembangan yang unik: kreativitas, pengarahan, delegasi, koordinasi, dan kolaborasi. Pada setiap tahap, muncul krisis yang harus diatasi.
Jika institusi gagal melewati krisis ini, maka praktik menyimpang seperti korupsi bisa menjadi bagian dari “budaya bertahan hidup”. Misalnya, ketika institusi mengalami krisis koordinasi, lemahnya kontrol antarbagian dapat membuka celah manipulasi laporan keuangan.
Dalam konteks organisasi publik, institusi yang buruk biasanya ditandai dengan lemahnya sistem meritokrasi, birokrasi berbelit, serta ketidakpastian dalam penghargaan dan sanksi.
Hal ini sesuai dengan konsep institutional isomorphism dari DiMaggio dan Powell yang menyatakan bahwa organisasi cenderung meniru pola lain di sekitarnya. Bila korupsi dianggap “normal” dalam satu lembaga, perilaku itu akan dengan cepat menjadi bagian dari budaya yang ditiru oleh aktor lain.
Sistem yang Mengondisikan Perilaku Koruptif
Lebih dalam lagi, kita perlu melihat sistem yang membungkus institusi dan aktor. Sistem mencakup regulasi, mekanisme politik, relasi kekuasaan, dan norma sosial yang berlaku. Sistem yang tidak sehat sering kali justru mengondisikan lahirnya korupsi.
Sistem politik dengan biaya tinggi, misalnya, membuat calon pejabat terpaksa mengeluarkan dana besar untuk memperoleh jabatan. Ketika terpilih, mereka terdorong untuk “mengembalikan modal” melalui praktik korupsi.
Sistem hukum yang lemah juga berperan: jika hukum dapat dibeli, maka perilaku korupsi akan tetap subur.
Dari perspektif teori sistem, korupsi dapat dipahami sebagai hasil dari “umpan balik positif” yang memperkuat dirinya sendiri. Ketika pelaku korupsi tidak dihukum, pesan yang ditangkap masyarakat adalah bahwa korupsi bukanlah kesalahan serius.
Akibatnya, semakin banyak orang terjebak dalam perilaku serupa.
Di sinilah U Theory memberikan jalan reflektif: sistem yang buruk hanya dapat diubah jika para aktornya bersedia menanggalkan pola lama (downloading) dan berani membuka diri pada pola baru (letting come).
Transformasi bukanlah semata-mata mengganti aturan, melainkan perubahan kesadaran kolektif.
Interaksi Tiga Dimensi
Ketiga dimensi—aktor, institusi, dan sistem—tidak dapat dipisahkan. Mentalitas individu yang buruk akan semakin diperkuat dalam lingkungan kerja yang permisif. Institusi yang buruk tumbuh dalam sistem yang koruptif. Sistem yang koruptif bertahan karena aktor dan institusi di dalamnya tidak memiliki kapasitas untuk melawan.
Analogi sederhana: individu ibarat benih, institusi adalah tanah, dan sistem adalah iklim. Benih yang sehat bisa mati jika tanah tandus dan iklim buruk. Sebaliknya, tanah yang subur bisa menghasilkan tanaman busuk jika benihnya jelek. Korupsi, dengan demikian, adalah hasil dari kombinasi benih, tanah, dan iklim yang tidak sehat.
Memahami korupsi sebagai fenomena multidimensi memberi kita peluang untuk menyusun strategi pemberantasan yang lebih holistik. Ada beberapa langkah yang dapat diambil:
Transformasi Individu
Pendidikan integritas, kepemimpinan etis, dan pengembangan kapasitas moral harus menjadi prioritas. U Theory menekankan pentingnya ruang reflektif di mana aktor dapat menghubungkan dirinya dengan tujuan kolektif yang lebih besar.Reformasi Institusi
Perlu dibangun budaya organisasi yang sehat, dengan sistem merit, akuntabilitas, dan transparansi. Teori pertumbuhan organisasi mengingatkan kita bahwa krisis dalam institusi tidak boleh diabaikan, melainkan dijadikan momentum untuk pembaruan.Perbaikan Sistem
Sistem politik, hukum, dan ekonomi harus dirombak agar tidak menciptakan insentif bagi perilaku koruptif. Di sinilah pentingnya kebijakan publik yang berpihak pada keadilan sosial, bukan kepentingan elite.
Pembaca sekalian, korupsi bukanlah fenomena tunggal yang dapat dijelaskan hanya dengan melihat individu pelaku. Ia adalah interaksi kompleks antara kapasitas dan mentalitas aktor, institusi yang buruk, dan sistem yang mengondisikan perilaku menyimpang.
Teori-teori organisasi dan kepemimpinan, seperti U Theory Otto Scharmer, Greiner’s Growth Model, maupun institutional theory, membantu kita memahami dimensi-dimensi ini secara lebih mendalam.
Jalan keluar dari korupsi bukan hanya soal memperketat pengawasan atau memperberat hukuman, melainkan perubahan paradigma di semua level: individu, institusi, dan sistem.
Tanpa transformasi kesadaran, korupsi hanya akan berpindah bentuk, dari satu rezim ke rezim lain, dari satu institusi ke institusi lain. Dengan kesadaran kolektif yang dibangun melalui refleksi, kepemimpinan yang etis, dan sistem yang adil, harapan untuk memutus lingkaran setan korupsi akan tetap terbuka.
Sorowako, 6 September 2025
___
Rujukan
U Theory – Otto Scharmer. Sumber utama: Scharmer, C. Otto. Theory U: Leading from the Future as It Emerges. San Francisco: Berrett-Koehler Publishers, 2009.
Relevansi: Menjelaskan bahwa transformasi individu maupun organisasi terjadi melalui proses kesadaran: downloading (mengulang pola lama), seeing (menyadari realitas baru), sensing (mendengarkan dengan empati), presencing (menghubungkan diri dengan sumber tertinggi), hingga realizing (mewujudkan inovasi). Dalam konteks artikel, kegagalan individu melakukan proses ini berkontribusi pada lahirnya perilaku korup.
Teori Pertumbuhan Organisasi – Greiner’s Growth Model. Sumber utama: Greiner, Larry E. “Evolution and Revolution as Organizations Grow.” Harvard Business Review, July–August 1972. Relevansi: Menunjukkan bahwa organisasi berkembang melalui tahapan yang masing-masing memunculkan krisis (krisis kepemimpinan, otonomi, kontrol, birokrasi, dll.). Bila krisis tidak ditangani, organisasi bisa mandek atau menyimpang. Artikel mengaitkan hal ini dengan terbentuknya perilaku koruptif dalam institusi.
Institutional Theory – DiMaggio & Powell.Sumber utama: DiMaggio, Paul J., and Walter W. Powell. “The Iron Cage Revisited: Institutional Isomorphism and Collective Rationality in Organizational Fields.” American Sociological Review 48(2), 1983. Relevansi: Organisasi cenderung menyerupai satu sama lain melalui proses mimetik, koersif, dan normatif. Bila budaya korup dianggap “normal” di satu lembaga, organisasi lain di sekitarnya berpotensi meniru, sehingga korupsi melembaga.
Teori Sistem (System Theory). Sumber utama: Luhmann, Niklas. Social Systems. Stanford: Stanford University Press, 1995. Relevansi: Memahami korupsi sebagai hasil interaksi antar subsistem sosial (politik, hukum, ekonomi). Sistem yang lemah atau “bias insentif” dapat menciptakan umpan balik positif yang memperkuat perilaku korup.
Literatur tentang Korupsi. Rose-Ackerman, Susan. Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform. Cambridge University Press, 1999. → Menjelaskan faktor penyebab korupsi mulai dari individu, kelembagaan, hingga sistem politik. Transparency International. Corruption Perceptions Index (berbagai edisi). → Memberikan data empiris tentang persepsi korupsi di berbagai negara, berguna untuk melengkapi analisis kontekstual.









