PELAKITA.ID – Bitung-Sulawesi Utara (18/08). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Orca 06 didukung oleh KP Orca 04 serta pesawat pengawasan (airborne surveillance) berhasil meringkus satu Kapal Ikan Asing (KIA) berkebangsaan Filipina.
Kapal tersebut berukuran jumbo, yang diduga kuat melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 Samudara Pasifik bagian utara Papua.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat memimpin langsung operasi pengawasan di atas KP Orca 04 pada (18/08), mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 berukuran 754 GT sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.

Sementara itu, hasil pemeriksaan fisik menemukan kapal diawaki 32 (tiga puluh dua) orang berkewarganegaraan Filipina. Selain itu, kapal menggunakan alat penangkapan ikan jaring pukat cincin (purse seine) modern yang berdimensi besar dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.
“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi, dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna”, jelas Ipunk.
Ia melanjutkan, ikan-ikan yang ditangkap ukurannya masih kecil sehingga menghambat perkembangbiakan, dan berbahaya bagi ekologi, kelestarian, serta ketersediaan sumber daya ikan di perairan Indonesia. Hal ini tentunya berimbas terhadap kerugian bagi nelayan Indonesia dengan berkurangnya hasil tangkapan saat melaut.
“Tangkapan ini terbesar dalam satu dekade terakhir, baik ukuran kapal maupun jaringnya. Ini adalah kado HUT RI ke-80 dalam mengisi dan menjaga kemerdekaan di laut dari ancaman illegal fishing”, tegas Ipunk.
Atas kejadian ini, maka FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar ketentuan undang-undang perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
“Untuk proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Pangkalan PSDKP Bitung. Kita akan dalami dan kembangkan kasus ini dari dokumen-dokumen yang ada di atas kapal maupun keterangan saksi awak kapalnya”, ungkap Ipunk.
Saat bersamaan KP Orca 06 berhasil menertibkan dan mengangkat 10 rumpon yang dipasang oleh nelayan Filipina, dan diduga kuat merupakan satu kesatuan usaha dengan FV. Princess Janice-168. “Rumpon-rumpon ini merupakan tempat berkumpulnya ikan untuk ditangkap oleh kapal penangkap ikan”, papar Ipunk.
Dari penangkapan FV. Princess Janice-168 dan penertiban rumpon, maka valuasi potensi kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp.189,5 miliar
HUMAS DITJEN PSDKP