PELAKITA.ID – Kendari, 7 Agustus 2025 — Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) resmi meluncurkan skema penyedia jasa pemantau di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.
Peluncuran yang digelar di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMO) seperti Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), dan Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT).
Acara peluncuran ditandai dengan penyerahan Surat Penetapan kepada penyedia jasa pemantau oleh Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI) Syahril Abd. Raup, disertai sosialisasi kebijakan dan sistem pelaporan observer berbasis aplikasi e-Obor.
Skema ini diharapkan mendorong peningkatan penempatan observer yang saat ini masih di bawah 1% menuju target minimal 5%.
Dalam sambutannya, Syahril menyampaikan bahwa sejak 2023, DJPT telah mendorong transformasi tata kelola penangkapan ikan melalui pendekatan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Namun, tantangan pembiayaan dan pelaksanaan di lapangan masih menjadi pekerjaan bersama.
Kehadiran skema penyedia jasa pemantau ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk memperkuat implementasi kebijakan PIT sekaligus memperluas cakupan pemantauan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor B.784/DJPT/HK.410/VII/2025, pelaku usaha kini dapat bekerja sama dengan penyedia jasa pemantau untuk memenuhi kewajiban observer.
Seluruh proses administrasi dan penugasan dilakukan secara digital melalui e-Obor, yang kini dilengkapi fitur notifikasi penugasan, validasi data, pelaporan daring, hingga pengenalan jenis ikan. Kapal yang tidak memiliki observer atau data yang tercatat di e-Obor tidak akan memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Skema ini juga menetapkan minimal waktu pemantauan 10–15 hari per kapal per tahun, dengan fokus pada kualitas dan akurasi data sebagai dasar pengambilan kebijakan perikanan berkelanjutan.
Kegiatan peluncuran turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Pelabuhan Perikanan, perwakilan Marine Stewardship Council (MSC), perwakilan pelaku usaha, hingga mitra program internasional.
Dengan dukungan pemerintah, pelaku usaha, dan mitra internasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen memperkuat sistem pemantauan nasional, memperluas cakupan observer, serta memastikan pengelolaan perikanan yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing global.
Sumber DJPT KKP
