- Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat adalah mandat konstitusi. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup…”.
- Hak Ulayat Laut bukan warisan romantis masa lalu, tetapi strategi masa depan. Menghancurkannya berarti menyingkirkan sistem pengelolaan sumber daya yang telah teruji, demi proyek jangka pendek yang menguntungkan segelintir pihak.
- Di Hari Masyarakat Adat Sedunia ini, pesan dari pesisir Indonesia jelas: jika laut adalah ulayat, maka merampasnya adalah merampas hidup itu sendiri—dan sejarah akan mencatat siapa yang membelanya, serta siapa yang diam ketika ia diambil.
PELAKITA.ID – Hari ini, 9 Agustus 2025, dunia memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia—sebuah momen simbolik yang kerap berhenti pada seremoni, namun jarang menembus inti persoalan: relasi kuasa yang timpang antara masyarakat adat, negara, dan pasar global.
Di pesisir Indonesia, medan pertarungan ini terwujud dalam perebutan Hak Ulayat Laut (HUL)—bukan sekadar soal siapa berhak menangkap ikan, tetapi siapa yang menentukan masa depan ekosistem laut.
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat adalah mandat konstitusi. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup…”.
Hal ini dipertegas dalam UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K), yang membuka ruang pengakuan hak adat atas perairan pesisir.
Namun, data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP, 2021) menunjukkan: dari ratusan komunitas adat pesisir, baru 18 wilayah memperoleh pengakuan formal melalui Peraturan Bupati/Wali Kota.
Sebagian besar berada di Maluku, Papua, Sulawesi, dan Nusa Tenggara—termasuk pulau-pulau kecil. Kesenjangan ini memperlihatkan jurang lebar antara pengakuan normatif dan implementasi di lapangan.
HUL sebagai Arena Pertarungan Kuasa
Dalam kacamata sosiologi perikanan, HUL adalah arena di mana modal, negara, dan komunitas lokal berhadapan. Karl Marx mengingatkan bahwa sumber daya alam dalam kapitalisme selalu rentan dikomodifikasi—diubah menjadi komoditas untuk diperjualbelikan.
Paradoks itu nyata: laut, yang secara hukum internasional diakui sebagai the common heritage of mankind, dapat direduksi menjadi “lahan produksi” untuk investasi skala besar, menggeser fungsi sosial-budaya yang dijaga masyarakat adat.
David Harvey menyebutnya accumulation by dispossession—akumulasi modal dengan merampas akses komunitas terhadap sumber daya yang sebelumnya mereka kelola sendiri. Kasus reklamasi Teluk Benoa, tambang pasir laut di Kepulauan Riau, dan konsesi pariwisata di Gili Trawangan mencerminkan pola ini.
Nancy Peluso (1995) mengembangkan konsep political forests and political seas untuk menjelaskan bagaimana negara memandang wilayah alam sebagai instrumen kekuasaan—pengakuan adat diberikan sejauh tidak mengganggu agenda investasi.
Fenomena ini kentara di pulau-pulau kecil, di mana izin perikanan, pariwisata, atau tambang bisa mencabut akses masyarakat adat, meski pengakuan formal HUL telah ada.
Dari perspektif sosiologi budaya, HUL adalah simbol identitas kolektif yang mengatur perilaku dan membentuk batas-batas imajiner antara “kami” dan “bukan kami”—perekat solidaritas sosial.
Clifford Geertz menyebutnya webs of significance, jaring makna yang dianyam masyarakat untuk memberi arti hidupnya, di mana laut menjadi bagian dari kosmologi dan sejarah sosial komunitas.
Di Maluku, sasi bukan sekadar larangan menangkap ikan pada periode tertentu; ia adalah ritual sosial-ekologis yang memadukan dimensi spiritual, ekologis, dan politik.
Pierre Bourdieu akan melihat sasi sebagai habitus ekologis—struktur mental dan kebiasaan yang terbentuk dari interaksi jangka panjang dengan lingkungan pesisir.
Anthony Giddens, melalui konsep structuration, menekankan bahwa HUL hidup karena ia dijalankan, dan dijalankan karena hidup dalam kesadaran kolektif.
Dalam kerangka ekologi politik kultural, praktik seperti sasi adalah cultural resistance—perlawanan yang berakar pada simbol dan ritual, menolak logika produksi tanpa batas kapitalisme industri, dan menawarkan paradigma keberlanjutan berbasis kesakralan alam. Arturo Escobar mengingatkan, masyarakat adat tak hanya melindungi ekosistem, tetapi juga membela ontologi—cara pandang dan cara hidup mereka.
Merusak HUL berarti merobohkan tatanan makna yang menopang keberadaan komunitas.
Commons dan Property Rights
Elinor Ostrom (1990) membuktikan bahwa commons seperti laut dapat dikelola lestari oleh komunitas dengan prinsip batas wilayah yang jelas, aturan lokal, mekanisme sanksi, dan penyelesaian konflik internal.
HUL memenuhi hampir semua kriteria ini. Namun, ketika negara mengabaikan prinsip tersebut dan membuka akses bebas (open access), tragedi overfishing nyaris tak terhindarkan.
Penelitian KKP (2021) menunjukkan, wilayah tanpa pengakuan formal HUL mengalami eksploitasi ikan karang 2–3 kali lipat lebih tinggi dibanding wilayah dengan pengelolaan adat aktif.
Bagi James C. Scott, HUL adalah everyday forms of resistance—perlawanan sehari-hari yang halus namun konsisten terhadap hegemoni negara dan pasar. Ia jarang tampil sebagai demonstrasi besar, melainkan praktik mempertahankan kedaulatan laut, membatasi akses nelayan luar, atau menolak teknologi tangkap destruktif.
Di Wakatobi, masyarakat Kadie Liya menolak pukat catrang meski lebih produktif jangka pendek, demi mencegah kerusakan karang. Di Tobati, Papua, ondoafi mempertahankan larangan tangkap teripang sejak awal 2000-an meski harga melonjak, demi stok dan masa depan anak cucu.
Di Haruku, Maluku Tengah, sasi ikan lompa menjaga biomassa meningkat 3–4 kali lipat dibanding wilayah tetangga yang membuka akses bebas.
Praktik-praktik ini menjadi counter-narratives terhadap ide pembangunan yang hanya mengukur keberhasilan dari pertumbuhan ekonomi. HUL berfungsi ganda: sebagai instrumen konservasi efektif dan pernyataan politik bahwa laut adalah ruang hidup, bukan sekadar komoditas.
Dari Simbol ke Kapasitas Nyata
Pengakuan HUL tak bermakna tanpa kelembagaan adat yang tangguh. Penguatan ini harus menyentuh fondasi budaya, sosial, dan ekonomi: menjaga tradisi melalui pendidikan, pelatihan, dan adaptasi; membekali anggota lembaga adat dengan keterampilan manajemen, pemasaran, dan keuangan; membangun kemitraan setara dengan lembaga pendidikan, NGO, dan sektor swasta; memanfaatkan teknologi digital untuk promosi dan inovasi; serta mengelola sumber daya secara berkelanjutan dengan partisipasi komunitas.
Pengembangan kapasitas manusia pesisir—kepemimpinan, pemberdayaan perempuan, dan rasa percaya diri—akan memperkuat daya tahan komunitas.
Kepemimpinan lokal yang akuntabel dan visioner menjadi kunci agar kelembagaan adat tidak hanya bertahan, tetapi berkembang menghadapi tantangan zaman.
Refleksi Hari Masyarakat Adat Sedunia
Hari ini, kita tidak hanya merayakan keberagaman budaya, tetapi juga menyadari bahwa keberlanjutan ekologis adalah isu politik.
Masyarakat adat pesisir dan pulau-pulau kecil telah membuktikan kemampuannya mengelola laut secara berkelanjutan. Tantangan utamanya bukan pada kapasitas mereka, tetapi pada keberanian negara melepaskan kontrol berlebih dan mengakui kedaulatan komunitas.
HUL bukan warisan romantis masa lalu, tetapi strategi masa depan. Menghancurkannya berarti menyingkirkan sistem pengelolaan sumber daya yang telah teruji, demi proyek jangka pendek yang menguntungkan segelintir pihak.
Di Hari Masyarakat Adat Sedunia ini, pesan dari pesisir Indonesia jelas: jika laut adalah ulayat, maka merampasnya adalah merampas hidup itu sendiri—dan sejarah akan mencatat siapa yang membelanya, serta siapa yang diam ketika ia diambil.
Editor Denun









