PELAKITA.ID – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolis kepada Tom Lembong memicu gelombang debat hukum dan politik yang intens.
Di satu sisi, kebijakan ini sah secara konstitusional. Di sisi lain, ia menimbulkan pertanyaan mendalam: apakah kebijakan ini adil? Apakah prinsip keadilan hukum ditegakkan, atau justru dikompromikan?
Dua kasus ini berakar pada dua persoalan hukum yang berbeda, namun keduanya bertemu di titik krusial yang sama: penggunaan kewenangan eksekutif untuk mengintervensi proses hukum. Dalam konteks negara hukum modern, hal ini harus diuji bukan hanya dari segi legalitas, tetapi dari asas keadilan substantif, kesetaraan di hadapan hukum, dan fungsi korektif dari politik hukum itu sendiri.
Kasus Tom Lembong
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula. Meski tidak terbukti memperkaya diri, kebijakannya dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Di tengah proses banding, Presiden Prabowo memberikan abolisi, menghapus penuntutan hukum terhadap Tom.
Kasus ini adalah contoh klasik dari apa yang disebut oleh Lon L. Fuller dalam The Morality of Law (1964) sebagai “benturan antara aturan hukum formal dengan nilai moral kebijakan”. Fuller menekankan bahwa hukum tidak hanya harus benar secara prosedural, tetapi juga harus mencerminkan tujuan moral yang rasional. Jika seseorang mengambil keputusan publik dalam itikad baik dan sesuai prinsip good governance, memidana tindakan tersebut justru bertentangan dengan moralitas hukum.
Dalam teori administrasi publik modern, Michael Lipsky (1980) juga menjelaskan bahwa kebijakan publik tak bisa selalu dinilai dalam kerangka legalistik. Banyak keputusan birokrasi, terutama dalam situasi kompleks dan penuh tekanan, berada di “zona abu-abu” di mana kepatuhan terhadap hukum tidak selalu berbanding lurus dengan hasil terbaik bagi publik.
Dari sudut pandang ini, abolisi Tom Lembong dapat dibaca sebagai koreksi terhadap penggunaan hukum pidana yang terlalu mekanistik dalam menilai keputusan kebijakan. Ini adalah bentuk politik hukum korektif, di mana presiden menggunakan diskresi untuk memulihkan keadilan substantif yang tidak diberikan oleh sistem hukum yang terlalu tekstual.
Namun, ini bukan berarti semua pejabat bisa diselamatkan dengan dalih niat baik. Di sinilah pentingnya akuntabilitas dalam diskresi presiden. Abolisi harus dibatasi pada kasus di mana tidak ditemukan bukti motif pribadi yang menyimpang, serta tidak terjadi pelanggaran prosedural yang berat.
Kasus Hasto Kristiyanto
Berbeda dengan Tom, Hasto Kristiyanto divonis bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR. Ia dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan kemudian menerima amnesti dari Presiden. Amnesti di sini bukan karena adanya kekeliruan hukum, melainkan sebagai bagian dari rekonsiliasi politik yang lebih luas.
Secara teoretis, pemberian amnesti dalam kasus tindak pidana korupsi adalah wilayah kontroversial. Jeremy Waldron, dalam Political Political Theory (2016), mengingatkan bahwa penggunaan kewenangan politik atas proses hukum harus dibatasi oleh prinsip “supremasi hukum” (rule of law), di mana tak seorang pun boleh berada di atas hukum. Amnesti dalam perkara suap bisa menciptakan kesan bahwa elite memiliki jalan keluar politik dari jerat hukum yang tidak tersedia bagi warga biasa.
Lebih lanjut, dalam pendekatan teori keadilan retributif sebagaimana dirumuskan oleh Immanuel Kant dan dikembangkan dalam teori modern oleh Jeffrie Murphy, keadilan pidana bertumpu pada pertanggungjawaban moral pelaku terhadap perbuatannya. Keadilan tidak akan tercapai jika pelaku korupsi dilepaskan dari sanksi hanya karena alasan politik.
Namun, dalam konteks negara pasca-konflik atau transisi demokrasi, para pemikir seperti John Dugard dan Mark Freeman menunjukkan bahwa amnesti dapat berperan sebagai mekanisme penyembuhan politik, selama dilakukan secara transparan, terbatas, dan proporsional. Di Afrika Selatan, misalnya, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi memberikan amnesti untuk pelaku pelanggaran HAM dengan syarat pengakuan terbuka. Indonesia sendiri pernah menerapkan amnesti dalam konteks konflik politik di Aceh.
Dalam kasus Hasto, Presiden berargumen bahwa amnesti diberikan untuk tujuan rekonsiliasi politik nasional. Tapi berbeda dengan konteks konflik, Indonesia saat ini sedang berada dalam periode stabilitas. Maka, alasan rekonsiliasi menjadi kurang meyakinkan apabila tidak disertai dengan kerangka pertanggungjawaban dan transparansi.
Politik Hukum dan Keadilan Selektif
Dalam perspektif politik hukum, seperti dijelaskan oleh Satjipto Rahardjo, hukum tidak dapat berdiri sendiri sebagai entitas normatif murni. Ia adalah produk dari pertarungan nilai, kekuasaan, dan kepentingan. Maka setiap kebijakan hukum, termasuk amnesti dan abolisi, adalah cermin dari arah politik hukum negara.
Sayangnya, dua kebijakan ini rentan ditafsirkan sebagai bentuk keadilan selektif. Hasto adalah elite partai besar, Tom adalah teknokrat yang dekat dengan pusat kekuasaan. Keduanya punya akses terhadap instrumen kekuasaan. Bagaimana dengan aktivis, buruh, atau warga biasa yang divonis karena kesalahan prosedural atau politisasi hukum? Apakah mereka akan mendapat akses yang sama terhadap keadilan korektif?
Keadilan hukum tidak boleh menjadi hak istimewa. Jika negara hendak menggunakan amnesti dan abolisi sebagai instrumen pembaruan hukum, maka prinsip egalitarianisme hukum harus dijaga. Setiap warga negara, tak peduli latar belakang politik dan sosialnya, harus mendapat perlakuan yang sama dalam proses hukum.
Menuju Rekonsiliasi yang Berkeadilan
Pada akhirnya, keputusan Presiden Prabowo membuka perdebatan penting: apa yang lebih utama dalam penegakan hukum, kepatuhan terhadap prosedur atau pencapaian keadilan substantif?
Jawabannya bukanlah dikotomi. Negara hukum modern harus mampu menyeimbangkan keduanya. Dalam konteks Tom Lembong, abolisi bisa dibenarkan jika didasarkan pada bukti kuat bahwa tidak ada niat jahat. Dalam kasus Hasto, amnesti hanya bisa diterima jika disertai pengakuan kesalahan dan mekanisme pertanggungjawaban moral-politik, bukan sekadar penghapusan hukuman.
Presiden boleh menggunakan hak prerogatifnya, tapi ia juga harus menunjukkan bahwa langkahnya tidak mencederai rasa keadilan publik. Politik hukum bukan sekadar alat memenangkan koalisi, tetapi cermin dari visi etika kekuasaan.
Indonesia hari ini memerlukan konsensus nasional. Tapi rekonsiliasi yang sejati hanya mungkin jika ia dibangun di atas fondasi keadilan yang tak pandang bulu. Bukan keadilan yang selektif. Bukan keadilan yang bisa dinegosiasikan. Melainkan keadilan yang hidup dalam praktik, adil bagi semua, dan membawa bangsa ini melangkah lebih matang sebagai negara hukum demokratis. Wallahulalam bi Sawab









