PELAKITA.ID – Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar yang merusak tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik.
Data terbaru menunjukkan bahwa kementerian dan lembaga setingkat menempati posisi teratas dalam kasus korupsi sepanjang 2024, dengan 39 kasus, mengalahkan BUMN/BUMD yang mencatat 34 kasus.
Secara keseluruhan, kementerian dan lembaga menyumbang sekitar 90% kasus suap dan gratifikasi, sementara pemerintah daerah mencapai 97%.
“Risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan PBJ mencapai 97% di kementerian/lembaga dan 99% di pemerintah daerah. Temuan ini berdasarkan jawaban dari 53% responden internal yang mengakui adanya penyalahgunaan di sektor ini,” ungkap Pahala saat memberikan paparan pada acara Peluncuran Hasil SPI 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1) di kutip dari Monitor Indonesia.
Dijelaskan, Pahala juga memaparkan berbagai temuan SPI dalam pengelolaan PBJ, di antaranya 49% pemilihan pemenang vendor yang sudah diatur semakin banyak; 56% kualitas barang tidak sesuai dengan harga PBJ; dan 38% hasil pengadaan tidak memberikan manfaat. 71% tindakan nepotisme meningkat semakin drastis dan ditemui 46% gratifikasi dari pemberian vendor ke penyelenggara negara dalam proses PBJ.
“Walaupun KPK telah mendorong digitalisasi PBJ di K/L/PD, praktik korupsi dalam pengelolaan PBJ masih meluas dan semakin rentan di berbagai area. Oleh karena itu, perbaikan menyeluruh pada sektor ini perlu dilakukan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Pahala.
https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/pengadaan-barang-dan-jasa-sektor-paling-rentan-korupsi-di-temuan-spi-2024?utm_source=chatgpt.com
Pengadaan Barang dan Jasa: Lahan Subur Korupsi
Survei KPK SPI 2024 menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa (PBJ) adalah sektor paling rawan korupsi. Risiko praktik curang dalam PBJ mencapai 97% di kementerian/lembaga dan 99% di pemerintah daerah.
Praktik yang paling sering terjadi antara lain pemenang tender yang sudah diatur (49%), barang yang tidak sesuai spesifikasi (56%), serta gratifikasi dari vendor ke penyelenggara (46%).
Sektor Pendidikan: Ladang Korupsi yang Tersembunyi
Sektor pendidikan juga menjadi sorotan. Dengan porsi anggaran sekitar 20% dari APBN, korupsi terjadi mulai dari program BOS, pengadaan alat peraga, penerimaan mahasiswa, hingga penyaluran dana PIP dan DAK.
Data ICW mencatat ada 240 kasus korupsi pendidikan sepanjang 2016–2021, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,6 triliun.
Kasus Individu yang Menghebohkan
Beberapa menteri pernah tersandung kasus besar. Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, terbukti menerima suap terkait bansos COVID-19 senilai Rp17 miliar.
Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, dihukum karena korupsi pengadaan alat medis dengan kerugian negara Rp6,15 miliar. Meski demikian, kasus-kasus ini lebih bersifat individual dan tidak otomatis mencerminkan korupsi sistemik di kementerian terkait.
Persepsi Publik: Kementerian “Super Korup”
Di forum media sosial, beberapa kementerian seperti Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pajak, Polri, hingga BPN kerap disebut sebagai instansi yang rawan korupsi.
Publik juga menyoroti sektor hukum, peradilan, dan pendidikan sebagai area yang paling “kotor” namun sering luput dari sorotan resmi.
Ringkasan Temuan
| Kategori | Temuan Utama |
|---|---|
| Kementerian/Lembaga | Terlibat dalam 90% kasus suap dan gratifikasi |
| Sektor PBJ | Praktik paling rawan (97% di kementerian, 99% di pemda) |
| Sektor Pendidikan | Korupsi masif pada BOS, PIP, DAK, dan pengadaan barang sekolah |
| Kasus Individu | Beberapa menteri terjerat kasus besar, namun bukan bukti korupsi sistemik |
Masalah korupsi di kementerian bukan hanya soal oknum, tetapi terkait struktur dan sistem pengelolaan anggaran, terutama dalam pengadaan barang dan jasa yang sarat celah manipulasi. Sektor pendidikan, meski jarang disorot, justru menjadi ladang korupsi tersembunyi karena besarnya alokasi dana.
Selama reformasi birokrasi dan transparansi tidak diperkuat, praktik korupsi akan terus mengakar. Tantangannya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi membangun sistem yang membuat korupsi menjadi sulit dilakukan.
Sumber KPK, dll









