Yuk! Kita Pahami Proses Penyederhanaan Perizinan Kapal Perikanan Berbasis Elektronik di Indonesia

  • Whatsapp
Ilustrasi prosedur perizinan (dok: KKP)

Aspek ini penting karena jika prosedur terlalu rumit, kepatuhan pelaku usaha bisa rendah, yang berpotensi memunculkan praktik ilegal seperti kapal tidak terdaftar, penangkapan tanpa izin, atau pelaporan produksi yang tidak akurat.

PELAKITA.ID – Banyak pihak masih menganggap bahwa rantai proses bisnis di sektor perikanan tangkap masih panjang dan birokratis. Banyak tahapan perizinan, mulai dari pembuatan NIB, SIUP, P2KP, SKKP, BKP, hingga SIPI/SIKPI dan SKAT, yang melibatkan beberapa instansi berbeda.

Akibatnya, sebagian masyarakat atau pelaku usaha merasa proses ini merepotkan dan memakan waktu, sehingga ada kecenderungan untuk menghindari prosedur resmi.

Tenaga Ahli Menteri KKP Bidang Perlindungan Nelayan, Mohammad Abdi menyebut memang ada ungkapan bahwa “pemerintah kerap bikin repot, masyarakat tidak mau repot” sering kita dengar, itu. Padahal saat ini prosesnya tak serumit yang dibayangkan,” katanya kepada Pelakita.ID, Ahad, 26 Juli 2026.

Abdi mengakui, memang masih ada kesenjangan antara niat pemerintah untuk menertibkan usaha perikanan melalui regulasi dan kesiapan masyarakat untuk mematuhi proses yang panjang.

Aspek ini penting karena jika prosedur terlalu rumit, kepatuhan pelaku usaha bisa rendah, yang berpotensi memunculkan praktik ilegal seperti kapal tidak terdaftar, penangkapan tanpa izin, atau pelaporan produksi yang tidak akurat.

Karena itu, kata Abdi, salah satu solusi yang sering disarankan adalah penyederhanaan prosedur perizinan dan peningkatan layanan berbasis digital, sehingga proses tetap akuntabel tetapi lebih mudah diakses oleh nelayan dan pelaku usaha kecil.

“Sebenarnya, pelayanan perizinan usaha perikanan di Indonesia kini dilakukan secara terintegrasi dan berbasis elektronik untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus dokumen kapal dan izin berusaha,” ucapnya lagi.

Proses ini melibatkan berbagai instansi, mulai dari BKPM, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), hingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bagaimana awal dan ujungnya?

Abdi membagikan lembaran yang menjelaskan tahapan dimaksud.

Tahapan awal dimulai dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh BKPM sebagai identitas dasar pelaku usaha. Setelah itu, pelaku usaha perlu mengajukan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) melalui Direktorat Usaha Perikanan Tangkap (DIT. UPI).

Bagi pelaku yang membutuhkan kapal baru, diperlukan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (P2KP) yang diterbitkan oleh Direktorat Kapal Perikanan (DIT. KAPI).

Selanjutnya, kapal yang akan digunakan harus memiliki Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) sebagai bukti kelayakan operasional. Identitas kapal juga dicatat dalam Buku Kapal Perikanan (BKP) sebelum akhirnya mendapatkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Proses ini juga melibatkan Kementerian Perhubungan untuk sejumlah persyaratan penting, seperti persetujuan nama kapal, penerbitan surat ukur, pemeriksaan oleh marine inspector, pendaftaran kapal (grosse akta), hingga penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil, Pas Besar, atau Surat Laut sesuai ukuran kapal).

Sebagai tahap akhir, kapal yang sudah memenuhi semua dokumen akan memperoleh Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) dari DJPSDKP agar alat pemantauan kapal aktif.

Harapan Abdi, setelah seluruh proses selesai, kapal perikanan dapat beroperasi secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum dari sistem perizinan ini mencakup sejumlah regulasi penting, seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta berbagai peraturan menteri terkait tata kelola perizinan kapal perikanan dan kebangsaan kapal.

“Dengan adanya sistem ini, pemerintah berharap proses perizinan menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Selain mempermudah pelaku usaha, sistem ini juga memperkuat pengawasan, pendataan, dan tata kelola perikanan yang berkelanjutan di Indonesia,” pungkas Abdi.

Penulis K. Azis