Penjelasan DJPT KKP atas Urgensi dan Prosedur PNBP pada Usaha Perikanan di Pertemuan Tahunan WPPNRI 2025

  • Whatsapp
Pemaparan ihwal PNBP oleh perwakilan Usaha Penangkapan DJPT-KKP, Hamdan (dok:: Pelakita.ID)
  • Menurut penjelasan anggota unit kerja Direktorat Usaha Penangkapan Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap, di Indonesia, baik daerah yang memiliki laut maupun yang tidak, tetap mendapatkan manfaat dari pengelolaan sumber daya kelautan. Hal ini merupakan konsekuensi dari prinsip pemanfaatan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
  • Dalam pembagian 80% penerimaan negara dari sumber daya ini, terdapat proporsionalitas yang diatur, di mana daerah penghasil mendapat porsi lebih besar dibanding daerah non-penghasil. Namun, secara prinsip, 80% tersebut dibagikan ke seluruh kabupaten dan kota sehingga daerah yang tidak memiliki laut tetap merasakan manfaatnya meskipun nilainya tidak sebesar yang diterima daerah penghasil.

PELAKITA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan merupakan bentuk kontribusi nyata dan keadilan dari pelaku usaha dalam pemanfaatan sumber daya perikanan yang dikelola negara.

Salah satu mekanismenya adalah melalui perizinan berusaha. Hanya pelaku usaha yang diberikan izin oleh negara yang boleh melakukan penangkapan ikan. Atas izin yang telah diberikan tersebut, salah satu kewajiban pelaku usaha adalah melaporkan data produksi dengan benar dan akurat serta membayar PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) atas data yang akurat tersebut.

PNBP ini dibebankan kepada pelaku usaha pemilik kapal yang telah diberikan izin, bukan kepada nelayan yang bekerja di atas kapal atau ABK.

Berdasarkan amanat PP Nomor 85 Tahun 2021, PNBP PHP yang semula dipungut secara pra-produksi (sebelum izin diterbitkan), mulai tahun 2023 dilakukan secara pasca-produksi.

Informasi di atas diperoleh berdasarkan penjelasan Perwakilan Direktorat Usaha Penangkapan Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap, Hamdan, saat menjadi pembicara terkait PNBP di WPP NRI pada 118 Juli 2025 t pada  Pertemuan Tahunan Unit Pengelola Perikanan (UPP) WPPNRI 713, 714, dan 715. Acara ini diadakan di Gedung IPTEKS, Universitas Hasanuddin, Makassar.

Dalam pertemuan tiga hari tersebut, 136 peserta dari berbagai pihak—termasuk unsur pemerintah, lembaga riset, akademisi, LSM, asosiasi nelayan, dan mitra strategis seperti Indonesia Tuna Consortium dan GEF 6 CFI Indonesia—berpartisipasi aktif membahas isu-isu strategis pengelolaan perikanan berbasis sains dan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT)

Dimensi Pemungutan PNBP di WPP NRI

Dari penjelasan perwakilan Usaha Penangkapan DJPT KKP, Hamdan, diperoleh informasi pula bahwa di Indonesia, baik daerah yang memiliki laut maupun yang tidak, tetap mendapatkan manfaat dari pengelolaan sumber daya kelautan.

Hal ini merupakan konsekuensi dari prinsip pemanfaatan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Dalam pembagian 80% penerimaan negara dari sumber daya ini, terdapat proporsionalitas yang diatur, di mana daerah penghasil mendapat porsi lebih besar dibanding daerah non-penghasil.

”Namun, secara prinsip, 80% tersebut dibagikan ke seluruh kabupaten dan kota sehingga daerah yang tidak memiliki laut tetap merasakan manfaatnya meskipun nilainya tidak sebesar yang diterima daerah penghasil,” katanya.

Dalam hal perizinan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sebagai bentuk akuntabilitas negara. Ketika pelaku usaha memperoleh hak atau privilege untuk melakukan penangkapan ikan, mereka diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan.

“Hak yang diberikan selalu diikuti dengan kewajiban, seperti mengisi logbook, melaporkan kedatangan kapal, membayar PNBP, serta menyampaikan laporan usaha. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka haknya dapat ditangguhkan.

Konsep ini mencerminkan tanggung jawab bersama dalam pemanfaatan sumber daya perikanan,” terangnya.

Direktorat Usaha Penangkapan mengedepankan sistem perizinan berbasis kinerja, dengan evaluasi berkala terhadap pelaku usaha untuk memastikan kewajiban dipenuhi. Hal ini juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Perikanan Indonesia memiliki karakteristik berbeda dengan negara lain karena memiliki beragam alat tangkap, multi-spesies, dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Forum yang diadakan ini menjadi sarana untuk merumuskan kebijakan perbaikan pengelolaan perikanan ke depan.” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut dia menjelaskan, Penerapan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) bertujuan mengimplementasikan kebijakan yang sudah ada, bukan hal yang sepenuhnya baru.

”Salah satu fokusnya adalah penetapan zona penangkapan ikan sebagai kesatuan ekonomi yang lebih luas dari sekadar wilayah pengelolaan perikanan. Kuota penangkapan diberlakukan bukan untuk mengecilkan skala usaha, tetapi untuk mendorong optimalisasi hasil dengan kualitas yang lebih baik,” tambahnya.

Selain itu, katanya, sistem pengelolaan perikanan kini terintegrasi melalui aplikasi IBT yang memungkinkan pencatatan data secara rinci, mulai dari lokasi pendaratan, waktu, hingga jenis dan ukuran kapal.

”Dengan sistem ini, jumlah kapal yang melaporkan kedatangan meningkat drastis dibanding sebelumnya. Data yang detail ini bermanfaat untuk analisis, perumusan kebijakan, hingga penelitian akademik,” lanjutnya.

PIT telah diimplementasikan sebagian besar, termasuk pencantuman zona penangkapan pada perizinan dan penyeragaman musim penangkapan ikan. Pengelolaan perizinan disesuaikan dengan kewenangan daerah dan pusat agar data produksi lebih akurat.
Saat ini, juga sedang dilakukan revisi PP85 tentang PNBP agar lebih berkeadilan, adaptif terhadap dinamika terbaru, dan memperkuat tata kelola.

Semua kebijakan ini saling terintegrasi, dengan fokus tidak hanya pada keberlanjutan sumber daya ikan, tetapi juga keberlanjutan pengelolaannya.

”Pemungutan PNBP dilakukan pada seluruh hasil tangkapan, kecuali pada kasus tertentu seperti ikan yang menjadi barang bukti tindak pidana,” ucapnya.

”Sistem ini mendorong pembagian peran yang lebih adil antara negara dan pelaku usaha, di mana negara memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha untuk melaporkan hasil tangkapannya, dan pemerintah melakukan verifikasi atas laporan tersebut,” jelasnya.

Selengkapnya di sini.

 

Penulis K. Azis