Rencana Aksi Tim UPP WPPNRI 715, dari Penataan Rumpon hingga Pengelolaan Nelayan Ikan Terbang

  • Whatsapp
Suasana proses pembacaan hasil rumusan Rencana Aksi LPP WPPNRI 715 (dok: Pelakita.ID)

PELAKITA.ID – Pada pertemuan tahunan Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 713, 714 dan 715 berlangsung pula diskusi terfokus terkait rencana kegiatan LPP. Salah satunya adalah di WPP 715.

Wilayah kerja 715 mencakup tujuh provinsi, yaitu Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Rumusan rekomendasi pengelolaan Unit Pengelola Perikanan UPP BPDI 715 Makassar pada 17 Juli 2025 ini disusun dalam rangka pengelolaan perikanan berkelanjutan untuk implementasi penangkapan ikan terukur.

Pertemuan tahunan Unit Pengelola Perikanan 715 tahun 2025 dilaksanakan pada 15–19 Juli 2025 di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pertemuan ini bertujuan menyusun rencana kerja tahunan PP WPN RI, meninjau rencana aksi RPP, serta menyepakati pembagian kuota sumber daya ikan antarprovinsi.

Rumusan rencana aksi

Berdasarkan hasil diskusi, disepakati bahwa pada tahun 2025 terdapat 29 kegiatan yang dimasukkan dalam rencana kerja tahunan.

Di antaranya penyampaian data status perikanan pelagis kecil dan besar di PPPI 715, pembahasan usulan penetapan kawasan konservasi perairan yang masih berstatus dicanangkan, penilaian efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, pelaksanaan bimbingan teknis SKN, operasi pengawasan terpadu, serta gerai keringinan dan sosialisasi lembuk pada sentra-sentra pelabuhan, khususnya di Maluku Utara.

Untuk tahun 2026, juga diusulkan 29 kegiatan yang dituangkan dalam rencana kerja tahun 2026.

Rangkuman kegiatannya antara lain sosialisasi pengukuran kapal perikanan, penyusunan laporan produksi perikanan tangkap semester I, penyusunan laporan triwulan II, pertemuan reguler tahunan, sosialisasi perizinan kapal perikanan, serta pelatihan nelayan champions yang mencakup peningkatan keterampilan dalam perbaikan alat tangkap maupun mesin kapal perikanan.

Pertemuan juga menyepakati isu-isu prioritas lingkup 715, yaitu tidak adanya pembagian dana bagi hasil PNBPSDA perikanan tangkap bagi pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, aturan pembagian zona dalam PIT yang belum sesuai dengan pola penangkapan nelayan, sulitnya proses perizinan PKKPL untuk rumpon, banyaknya rumpon yang belum memiliki izin dan jumlahnya berlebih di lingkup 715.

Serta, masih adanya pelanggaran daerah penangkapan ikan khususnya untuk telur ikan terbang. Selain itu, disoroti pula status pemanfaatan sumber daya ikan pelagis kecil, pelagis besar, dan ikan karang yang telah melampaui JTB, serta kurangnya penguatan kapasitas pokja di UPP WPN RI 715.

Dari isu-isu prioritas tersebut, dirumuskan beberapa rekomendasi, antara lain pemerintah provinsi akan bersurat kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait permasalahan dana bagi hasil PNBPSDA perikanan tangkap dengan tembusan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Panel ilmiah WPPNI 715 akan melakukan kajian pola penangkapan antar lintas zona sebagai bahan pertimbangan revisi pembagian zona PIT.

Selain itu, dilakukan sosialisasi, pendampingan, dan usulan penyederhanaan proses perizinan PKKPRL untuk rumpon, inventarisasi data posisi rumpon oleh Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi bersama mitra, serta surat dari UPP WPNRI kepada sekretariat nasional LPP WPNRI terkait pelanggaran daerah penangkapan ikan untuk telur ikan terbang.

Pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan mitra sepakat meningkatkan pengumpulan data untuk pendugaan stok dan kuota tangkapan. Juga disepakati pemberlakuan kuota penangkapan ikan untuk komoditas tuna sirip kuning, mata besar, dan cakalang di WPP 715 sesuai data variabel yang disampaikan narasumber dari Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan.

Selain itu, dilakukan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pemberian insentif dalam pengisian data di sentra-sentra nelayan oleh pelabuhan perikanan, pemerintah daerah, dan mitra.

Akhirnya, diputuskan untuk mendorong penguatan peran dan fungsi kelembagaan UPP WPN 715 sebagai lembaga koordinasi pengelolaan perikanan di WPNI 715.

Mendapat respon

Paparan yang disampaikan oleh koordinator WPP 715 tersebut mendapat respon dari para peserta termasuk Direktur Pengelolaan SDI DJPT-KKP meski secara substansial tidak mengubah hasil paparan. Beberapa tambahan minor akan dimasukkan.

Video selengkapnya.