Rencana Aksi UPP WPPNRI 713, dari Pengelolaan Tuna hingga Penyederhanaan Perizinan KKPPRL

  • Whatsapp
Suasana proses pembacaan hasil rumusan Rencana Aksi LPP WPPNRI 715 (dok: Pelakita.ID)

PELAKITA.ID – Dari UPP 713 disampaikan hasil rumusan atau rekomendasi pengelolaan Unit Pengelola Perikanan WPP 713. Pertemuan tahunan ini dilaksanakan pada 15–19 Juli 2025 di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pertemuan bertujuan untuk menyusun rencana kerja tahunan PP WPPNRI 713, meninjau rencana aksi RPP WPNRI, serta menyepakati pembagian kuota sumber daya ikan antarprovinsi.

Pembahasan masing-masing UPP di WPP 713 dihadiri oleh perwakilan dari 10 provinsi, yaitu Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Turut hadir pula Kepala Dinas DKP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Prof. Tri Wiji Nuraini dan Prof. Najamuddin dari Universitas Hasanuddin sebagai fasilitator, serta Prof. Indra Jaya dari Komnas Kajiskan.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Universitas Brawijaya, Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Muslim Indonesia. Perwakilan dari Sekretariat DJPT, Yayasan MDPI, Tuna Konsorsium, Yayasan Peseras Nusantara, dan beberapa mitra lainnya juga turut serta.

Rencana aksi pengelolaan WPPNRI 713

Dalam pertemuan ini disampaikan kegiatan yang telah dilaksanakan di WPP 713, antara lain pertemuan reguler KPBP tuna di NTB, bimbingan teknis SKN dan CPIB di Sinjai, serta pertemuan tahunan LPP yang sedang berlangsung.

Penyampaian oleh Akbar dari PPN Untia sebagai koordinator di WPPNRI 713.

Disampaikan,  telah dilakukan pertemuan dengan perguruan tinggi yang berperan sebagai panel ilmiah. Saat ini, juga tengah berlangsung pengumpulan data untuk kebutuhan harvest strategy yang dilaksanakan di Bone dan Bulukumba sejak Januari hingga September.

Beberapa kegiatan lain yang telah berjalan meliputi penyusunan karya tulis ilmiah bersama Poltek KP dengan dukungan pendanaan dari MDPI, sosialisasi strategi pengelolaan tuna yang diinisiasi oleh Tuna Konsorsium dan MDPI bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta bimbingan teknis CPIB.

Selanjutnya, terdapat agenda pertemuan kepatuhan yang akan melibatkan PSDKP, pelaku usaha di 10 provinsi, dan perguruan tinggi. Rencananya juga akan dilaksanakan kajian stok gurita di WPPNRI dengan melibatkan Direktorat SDI, 10 provinsi, serta akademisi, didukung oleh pendanaan dari MIP Gurita pada bulan Agustus 2025.

Untuk tahun 2026, diusulkan sekitar 15 kegiatan, di antaranya kajian rumpon dan tuna di WPPNRI 713 khususnya di Bali, pertemuan dan koordinasi pengelolaan tuna KPBP di NTB, validasi data statistik, pelatihan petugas statistik ikan pelagis, pendaftaran kapal perikanan dan sosialisasi perizinan di NTB, Sulsel, Kalsel, dan NTT, diseminasi strategi pengelolaan tuna, pengumpulan data biologi perikanan, pemasangan sistem tracking kapal, dan pendampingan proses perizinan.

Selain itu, akan dilakukan sosialisasi peraturan daerah di NTB, bimbingan teknis sertifikasi nelayan SKN, pelatihan CPIB di berbagai provinsi, pengadaan armada dan teknologi smart fishing untuk perikanan skala kecil di 10 provinsi, serta bantuan pengadaan PMS di Sulsel dan Sultra.

Program lain mencakup pembangunan dan konservasi rumpon, transplantasi karang, penanaman mangrove, pemanfaatan sampah plastik laut untuk biosolar, penentuan stok tuna, pelaksanaan asuransi nelayan, pelatihan identifikasi kakap, kerapu, dan tuna, serta penguatan kelembagaan koperasi nelayan.

Pemerintah provinsi juga bersepakat untuk mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait revisi pembagian dana bagi hasil PNBP.

Forum menyepakati perlunya kajian lanjutan mengenai aturan pembagian zona penangkapan ikan terukur yang dinilai belum sepenuhnya sesuai kebutuhan nelayan dan pelaku usaha.

Disepakati pula perlunya penyederhanaan prosedur perizinan PKKPRL untuk pemasangan rumpon, serta penetapan data dan variabel penghitungan kuota penangkapan ikan tuna berdasarkan hasil kajian Direktorat SDI.

Forum menyepakati penerapan bertahap kuota penangkapan ikan bagi nelayan lokal 6–30 GT, dengan kuota tuna sirip kuning sebesar 9.131,24 ton, tuna mata besar sebesar 2.256,35 ton, dan cakalang sebesar 24.993,18 ton di WPPNRI 713. Selain itu, akan dilakukan simulasi penghitungan kuota penangkapan ikan di tingkat provinsi.