Di Balik Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN

  • Whatsapp
Ilustrasi Pelakita.ID

R. Fauzie, Mekan88

PELAKITA.ID – Indonesia adalah negeri besar yang diberkahi sumber daya alam melimpah, populasi produktif tinggi, serta warisan budaya yang kuat.

Sayangnya, di tengah segala potensi itu, kita kerap dihadapkan pada pertanyaan menyakitkan: mengapa negeri sebesar ini tampak begitu kesulitan menemukan orang-orang yang benar-benar layak, profesional, dan kompeten untuk menempati jabatan strategis?

Pertanyaan ini kembali mencuat ketika 30 orang wakil menteri (wamen) aktif diangkat menjadi komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ironis, mengingat jabatan publik seharusnya dibatasi agar tidak tumpang tindih, apalagi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Gejala Penumpukan Jabatan: Politik atau Kebutuhan?

Fenomena rangkap jabatan bukan hal baru, namun skalanya kali ini mencengangkan.

Ketika 30 wakil menteri—yang seharusnya fokus membantu presiden dan menteri di kementerian masing-masing—juga disibukkan menjadi komisaris, kita patut bertanya: apakah ini hasil seleksi berbasis meritokrasi atau sekadar kompromi politik?

Secara normatif, jabatan komisaris BUMN memiliki fungsi strategis: mengawasi manajemen, memastikan kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan, serta menjaga nilai ekonomi negara.

Oleh karena itu, posisi ini seharusnya diisi melalui seleksi ketat berdasarkan kapabilitas teknis, pengalaman manajerial, dan integritas.

Namun, fakta bahwa puluhan posisi ini diberikan kepada pejabat aktif justru menimbulkan kesan bahwa jabatan komisaris semakin menjadi alat “bagi-bagi kue kekuasaan”.

Efek Sistemik terhadap Profesionalisme dan Tata Kelola

Apakah Indonesia kekurangan orang-orang kompeten untuk duduk di kursi komisaris BUMN? Tentu tidak. Negeri ini memiliki ribuan akademisi ekonomi, pakar manajemen, profesional muda, dan purnawirawan birokrat yang mumpuni dan tak sedang memegang jabatan publik. Namun, mereka jarang dilibatkan karena proses pengangkatan masih didominasi pendekatan patronase ketimbang meritokrasi.

Akibatnya, ada dua kerugian besar. Pertama, terjadi degradasi profesionalisme di lingkungan BUMN karena waktu, fokus, dan loyalitas komisaris yang terbagi antara dua jabatan.

Kedua, sistem tata kelola menjadi rawan konflik kepentingan. Wamen yang juga menjadi komisaris berpotensi membuat keputusan yang membela kepentingan kementeriannya atau elite kekuasaan, alih-alih kepentingan korporasi negara secara objektif.

Pesan Buruk bagi Regenerasi dan Reformasi Birokrasi

Penunjukan rangkap jabatan ini juga mengirimkan pesan buruk kepada generasi muda bangsa: bahwa kompetensi bukan jalan utama menuju posisi strategis di negeri ini. Ketika jabatan elite hanya berputar di lingkaran kekuasaan, maka kesempatan regenerasi—munculnya figur-figur baru yang bersih dan berprestasi—semakin tertutup.

Reformasi birokrasi yang selama ini didengungkan menjadi sekadar jargon.

Apalagi ketika publik menyadari bahwa fungsi jabatan semakin kabur: apakah seorang wakil menteri adalah pelayan publik atau operator politik? Apakah komisaris adalah pengawas profesional atau sekadar “pengembira” di lingkar kekuasaan?

Bangun Sistem Meritokrasi

Sudah saatnya pemerintah dan parlemen meninjau ulang regulasi terkait rangkap jabatan di instansi pemerintahan dan BUMN. UU BUMN maupun peraturan pemerintah tentang pengangkatan komisaris perlu diperkuat dengan klausul pembatasan tegas bagi pejabat publik.

Negara harus memisahkan secara jelas antara fungsi administratif dan pengawasan korporat, demi menciptakan tata kelola yang sehat dan akuntabel.

Lebih dari itu, kita membutuhkan sistem rekrutmen terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi dalam pengisian jabatan komisaris. Dengan begitu, akan muncul wajah-wajah baru yang lebih representatif: para profesional, akademisi, dan anak muda berintegritas—mereka yang selama ini tersingkir oleh sistem patronase.

Pengangkatan 30 wakil menteri sebagai komisaris BUMN bukan sekadar soal administrasi kepegawaian. Ini adalah cermin dari kegagalan politik dalam mengelola sumber daya manusia bangsa secara adil dan meritokratis.

Negeri ini tidak kekurangan orang pintar. Tidak kekurangan orang jujur. Tidak kekurangan orang kompeten. Yang kita kekurangan adalah keberanian politik untuk memberi mereka ruang.

Tanpa keberanian itu, kita akan terus terjebak dalam lingkaran sempit oligarki birokrasi, di mana jabatan bukan lagi amanah, melainkan sekadar posisi tawar.

R. Fauzie
“Bangsa yang besar bukan yang punya banyak pejabat, tapi yang memberi ruang bagi warganya untuk mengabdi sesuai kapasitas terbaiknya.”