PELAKITA.ID – Pada hari pertama pelaksanaan Pertemuan Tahunan Unit Pengelola Perikanan (UPP) WPPNRI 713, 714, dan 715 yang berlangsung di Universitas Hasanuddin, Ketua Komnas KAJISKAN, Prof. Dr. Ir. Indra Jaya, M.Sc, memaparkan hakikat atau urgensi mengapa dan bagaimana urgensi alokasi dan kuota dalam pengelolaan perikanan, Rabu, 16 Juli 2025.
Menurut Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University itu, dalam konteks pengelolaan perikanan, alokasi atau kuota memiliki peran strategis yang tak sekadar berfungsi sebagai pembatas tetapi merupakan bagian integral dari filosofi manajemen berbasis hak dan keberlanjutan perikanan.
”Alokasi menjadi salah satu tugas paling mendasar dari organisasi atau institusi pengelola perikanan. Tanpa adanya alokasi, mandat konservasi sulit tercapai dan upaya pelestarian sumber daya akan terancam, sebagaimana dinyatakan oleh Lodge et al. (2007),” jelas pria jebolan Marine Acoustic, University of Delaware – USA ini.
Pakar akustik dan instrumentasi kelautan asal Luwu Raya ini menyebut, kepastian dan transparansi yang melekat dalam pendekatan alokasi menjadi syarat fundamental agar manajemen berbasis hak dapat dijalankan secara efektif.
Indra Jaya mengutip Scott (1996) dan Arnason (2006) menekankan bahwa legitimasi terhadap kebijakan alokasi sangat tergantung pada kejelasan dan keterbukaan prosesnya.
Definisi dan Bentuk Alokasi
Dalam paparannya, Prof Indra Jaya merujuk ke definisi dari National Marine Fisheries Service (NMFS-USA), bahwa alokasi perikanan adalah distribusi yang langsung dan disengaja terhadap kesempatan untuk berpartisipasi dalam suatu perikanan, yang dialokasikan di antara kelompok pengguna atau individu yang dapat diidentifikasi secara jelas.
Dengan demikian, kata Indra Jaya, Sumber Daya Ikan (SDI) dapat dialokasikan kepada kelompok maupun individu.
“Hak penangkapan ikan (fishing right) dapat berbentuk Ruang (space), Waktu (time), Gabungan ruang dan waktu (space and time), Jumlah tangkapan (catch), serta Upaya penangkapan (effort).
Prinsip Pembagian Kuota kata Indra Jaya, terdapat beberapa nilai penting yang perlu diperhatikan.
“Seperti equity atau pemanfaatan yang berkeadilan dimana kuota harus mempertimbangkan aspirasi pembangunan, pendapatan atau pekerjaan, ketahanan pangan dan konsumsi, serta ketergantungan terhadap stok ikan. Pemberian kuota ini perlu mempertimbangkan apakah pengguna belum memiliki histori tangkapan (historical catch/HC) dan skala usaha mereka,” terang pria yang pernah menjadi Ketua Komisi Kepatuhan IOTC 2022-2024.
Kedua, lanjut Indra Jaya adalah citizenship atau tanggung jawab sosial dan ekologis.
Dia menekankan, alokasi harus mempertimbangkan kontribusi pengguna terhadap konservasi, kepatuhan terhadap kerja sama, serta kelengkapan pelaporan seperti keberadaan daerah konservasi (MPA), logbook, dan pengumpulan data.
“Lalu legitimacy atau keterkaitan historis, penilaian terhadap alokasi kuota juga harus memperhitungkan data historis seperti jumlah tangkapan sebelumnya atau historical catch dan kapasitas historis pengguna. Biasanya hal ini dihitung berdasarkan rata-rata tangkapan dalam 5 hingga 10 tahun terakhir,” sebutnya.
Guru Besar yang selama ini dikenal karena kiprahnya dalam instrumentasi Kelautan dan Perikana ini menegaskan, catatan penting dalam pemberian hak penangkapan ikan adalah perlunya tanggung jawab atau fishing responsibility.
“Termasuk pelaporan dan pengumpulan data sebagai bentuk akuntabilitas,” tegasnya.
Mekanisme Penentuan dan Pembagian Kuota
Prof Indra Jaya juga mengemukakan bahwa penentuan dan pembagian kuota perikanan dilakukan melalui mekanisme yang mempertimbangkan berbagai aspek penting.
”Pertama, besaran atau total kuota dibagikan berdasarkan potensi sumber daya ikan (SDI) dan jumlah tangkapan yang boleh (JTB), dengan memperhatikan tingkat pemanfaatan serta kondisi kesehatan SDI,” kata dia.
”Kedua, kuota diberikan kepada berbagai pihak seperti nelayan lokal, industri perikanan, dan pihak lain seperti akademisi atau peneliti yang terlibat dalam pengelolaan perikanan,” tambahnya.
”Ketiga, proses penentuan dan pembagian kuota harus melibatkan para pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi dan dukungan yang kuat dari berbagai pihak,” lanjutnya.
”Keempat, setelah alokasi kuota ditetapkan, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu tertentu, misalnya dua atau tiga tahun, dan/atau diterapkan pada wilayah pengelolaan perikanan (WPP) tertentu sesuai kesiapan,” ucapnya.
Yang kelima, sebut Indra Jaya, sistem ini juga mengatur pemberian insentif atau disinsentif (berupa penambahan atau pengurangan kuota) bagi pihak-pihak yang menunjukkan kinerja baik atau kurang baik dalam siklus alokasi sebelumnya.
Redaksi









