Polutan Kimia Berbahaya di Lingkungan Laut: Tantangan dan Strategi Mitigasinya di Era Perubahan Iklim (Bagian 2)

  • Whatsapp
Prof Dr Najamuddin, S.T, M.Si (dok: Istimewa)

Menakar Ancaman Polutan Kimia di Laut Maluku Utara: Antara Krisis Ekologi dan Investasi Tambang

Prof Dr Najamuddin, S.T, M.Si dikukuhkan sebagai guru besar pencemaran laut di Universitas Khairun Ternate. Mari simak isi pidato pengukuhan alumni Ilmu dan Teknologi Kelautan Unhas tersebut berikut ini sebagaimana dibagikan untuk Pelakita dan pembacanya.

PELAKITA.ID – Karakteristik geomorfologi Kepulauan Maluku Utara yang didominasi oleh pulau-pulau kecil vulkanik, lalu lintas transportasi laut yang padat, serta aktivitas industri pertambangan dan pengolahan logam, telah memunculkan potensi ancaman serius terhadap lingkungan laut, khususnya dari pencemaran logam berat.

Tragedi Minamata di Jepang tahun 1956 akibat pencemaran merkuri (Hg) menjadi cermin kelam atas bahaya logam berat terhadap kehidupan. Kasus serupa terjadi di Irak tahun 1970, Pakistan, Guatemala, hingga Indonesia dalam peristiwa pencemaran merkuri dan arsen di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, tahun 2004.

Semua itu menjadi peringatan keras bahwa ancaman serupa dapat menghantui wilayah-wilayah tambang aktif, termasuk Maluku Utara.

Dalam konteks lokal, kisruh pencemaran logam berat di sekitar kawasan pertambangan dan industri peleburan nikel di Maluku Utara tak terhindarkan. Perbedaan hasil riset antar lembaga independen dan laporan monitoring dari pihak korporasi menimbulkan polemik.

Meski begitu, ada satu kesepahaman umum: aktivitas pertambangan dan industri ekstraktif membawa konsekuensi ekologis yang nyata.

Kerusakan lingkungan dimulai dari deforestasi, sedimentasi, hilangnya resapan air, hingga banjir dan pencemaran berat dari pelapukan batuan tambang yang mengandung logam berat. Proses peleburan nikel dengan metode rotary kiln electric furnace (RKEF) dan high pressure acid leaching (HPAL) menghasilkan fly ash, bottom ash, sludge, dan slag—limbah-limbah yang kaya logam berat dan berisiko tinggi mencemari laut melalui tailing, emisi udara, dan limbah cair.

Penggunaan energi dari pembakaran batu bara dan minyak bumi pada pembangkit listrik turut memperparah emisi polutan kimia ke atmosfer dan perairan.

Kritik Terhadap Pola Investasi dan Pengabaian Ekologi

Pola investasi yang selama ini diterapkan masih berorientasi dominan pada kalkulasi ekonomi semata, sementara aspek ekologis dan sosial dikesampingkan.

Dokumen AMDAL kerap menjadi formalitas administratif, bukan instrumen utama dalam menjaga keseimbangan pembangunan. Padahal, AMDAL memiliki posisi penting dalam menilai kelayakan lingkungan dan menyusun rencana mitigasi risiko.

Laju investasi bagaikan pedang bermata dua: di satu sisi mendukung pertumbuhan ekonomi, di sisi lain menimbulkan bencana ekologis yang dampaknya berkepanjangan dan seringkali tak terukur secara ekonomi.

Langkah Kritis dan Rekomendasi Strategis

  1. Audit Lingkungan Menyeluruh
    Audit lingkungan independen perlu dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan korporasi terhadap regulasi nasional dan internasional, serta memastikan akurasi data dan tindakan korektif.

  2. Riset Pembanding oleh Tim Independen
    Untuk menjembatani perbedaan hasil antara korporasi dan lembaga eksternal, riset independen perlu mengedepankan validitas metodologi sampling, pengujian laboratorium, dan standar analisis ilmiah.

  3. Dialog Ilmiah dan Pendekatan Ekosistemik
    Dibutuhkan ruang dialog terbuka untuk mendiskusikan hasil-hasil riset yang berbeda. Kajian hidro-oseanografi, kualitas ekosistem pesisir (mangrove, lamun, dan terumbu karang), serta stok sumber daya ikan perlu dimutakhirkan secara periodik.

  4. Kalkulasi Nilai Eksternalitas Lingkungan dan Sosial
    Pemerintah daerah dan korporasi harus menghitung nilai kerugian ekologis dan sosial: kerusakan terumbu karang, pencemaran jangka panjang, hilangnya mata pencaharian nelayan, dan degradasi budaya maritim.

  5. Penguatan Peran AMDAL
    AMDAL harus diberdayakan sebagai instrumen lingkungan strategis, tidak hanya sebagai syarat administratif, melainkan sebagai rujukan utama dalam pengambilan keputusan dan desain teknis pembangunan.

Polutan Organik Persisten (POPs) dan Emerging Pollutants

Selain logam berat dan plastik, perairan Maluku Utara juga berisiko tercemar oleh Polutan Organik Persisten (POPs)—senyawa kimia yang tidak mudah terurai dan bersifat toksik, seperti PAH, PCB, dioksin, DDT, hingga pestisida. POPs terakumulasi secara biologis dalam jaringan biota laut dan berpindah melalui rantai makanan, menempatkan manusia pada risiko tinggi gangguan hormonal, reproduksi, sistem imun, dan kanker.

Ancaman baru juga muncul dari emerging pollutants—zat kimia seperti farmasetika (PhACs), produk perawatan pribadi, senyawa pengganggu hormon (EDCs), PFAS, bahan pembersih, dan nanomaterial yang belum sepenuhnya diatur dalam kebijakan nasional namun telah ditemukan di berbagai kompartemen laut.

Produk seperti paracetamol dan metformin bahkan terdeteksi di Teluk Jakarta, dengan risiko potensial memengaruhi sistem reproduksi organisme laut seperti kerang.