PELAKITA.ID – Abdul Rahman Nur, S.H., M.H., yang akrab disapa Maman, adalah seorang akademisi di Universitas Andi Djemma (Unanda), Palopo.
Maman berhasil meraih gelar doktor dalam bidang Ilmu Hukum Tata Negara dengan disertasi berjudul “Hakikat Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan Adat di Provinsi Sulawesi Selatan”.
Sidang promosi doktoralnya dilaksanakan di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Selain itu, Dr. Abdul Rahman Nur juga aktif membahas isu-isu terkait masyarakat adat dan lingkungan.
Dia adalah salah satu pakar hukum dan lingkungan dari Tanah Luwu yang dihormati.
Dia kerap menjadi narasumber dalam diskusi mengenai masyarakat adat di sekitar area pertambangan. Tentang perhutanan sosial dan pemberdayaan organisasi lokal di area hutan.
Pengalamannya sebagai aktivis kampus di Universitas Muslim Indonesia Kota Makassar menjadikannya kompeten dalam pengorganisasian masyarakat dan pengelolaan jejaring terutama pada isu-isu status hukum dan perhutanan sosial.
Dr. Abdul Rahman Nur aktif menulis dan berdiskusi mengenai isu-isu hukum dan kebijakan publik, termasuk topik pemekaran daerah dan hak-hak masyarakat adat.
Selain itu, beliau pernah menjabat sebagai Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN) dan terlibat dalam advokasi terkait aktivitas pertambangan di wilayah Luwu Raya. Ini penanda bahwa kiprahnya dan latar bekalangnya menjadi pilar bagi pengembangan tata kelola hutan nasional.
Pandangan-pandangannya menarik dari sisi pentingnya hidup bersama antara masyarakat ada, lokal atau warga desa dengan pengelola hutan dalam hal ini negara.
Dia pun aktif menulis seperti di media nasional Kompas dan sejumlah media lokal di Kota Palopo dan Makassar.
Dia pun kerap menjadi narasumber untuk perusahaan tambang yang beroperasi di sejumlah titik di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah bahkan Sulawesi Tenggara.
Maman di masa kanak-kanak ikut orang tua ke sejumlah titik di Sulawesi Selatan. Ayahnya tentara nasional Indonesia dan kerap berpindah tugas tapi sebagian besar di Luwu Raya. Itu pula yang membuatnya punya relasi dengan sejumlah titik di seperti di Luwu, Luwu Utara hingga Luwu Timur.
”Bersama bapak itu, saya bisa masuk ke sejumlah kawasan seperti hutan-hutan di Luwu Timur,” kata dia kepada Pelakita.ID.
Dia lahir dari pernikahan Hj St.Badariah dan H. Muhammad Nur, purnawiirawan TNI AD pada tahun 1976 di Makassar.
Dia juga menyebut, selalu ada ruang hidup bersama antara masyarakat tempatan dengan pemerintah di area hutan.
“Perrtimbangannya bahwa masyarakat lebih dulu atau yang pertama ada di situ, lalu pemerintah datang. Pada situasi itu pasti ada interaksi, di sinilah mestinya dialog atau negosisasi dibicarakan,” kata dia pada satu kesempatan.
“Intinya hutan dan masyarakat adat yang kita lihat atau dengar selama ini mestinya bisa saling topang sebab sumber daya alam seperti hutan ini mestinya digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat. Itu hakikatnya,” ujarnya.
Kiprah teranyar Dr Abd Rahman Nur, S.H, M.H adalah saat menjadi anggota panelis debat Calon Gubernur Sulawesi Selatan untuk isu perhutanan.
Dia pun kerap didapuk sebagai narasumber pada sejumlah kegiatan organisasi kemahasiswaan, pada penggemblengan kader hingga penyusunan program kerja pemberdayaan masyarakat, dari wilayah pesisir hingga pergunungan.
Begitlah pembaca sekalian, keahlian di bidang hukum adat dan kepeduliannya terhadap hak-hak masyarakat adat, Dr. Abdul Rahman Nur yang juga Wakil Rektor di Unanda ini telah memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum dan advokasi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Redaksi