Legislator Budi Hastuti Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk Warga M akassar

  • Whatsapp
Budi Hastuti saat sosialiasi Perda Bantuan Hukum (dok: DPRD Makassar)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Anggota DPRD terutama di Kota Makassar mempunyai komitmen untuk membantu kelompok masyarakat rentan, termasuk yang bersoal dengan aspek hukum.

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti yang menyatakan siap membantu masyarakat yang tersandung kasus hukum lewat bantuan hukum gratis.

Dia menyampaikan itu pada Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Ahad, (30/6/2023).

Read More

Budi menyatakan, pemerintah kota Makassar menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang menghadapi masalah.

Dia memastikan setiap warga perlu keadilan.

“Kalau ada masalah hukum, saya siap bantu. Nanti kita sampaikan ke pemerintah kalau ada warga yang mau bantuan ini. Gratis tidak dipungut biaya,” katanya.

Konkrenya, warga yang mendapatkan bantuan hukum akan didampingi pengacara yang sudah disiapkan oleh pemerintah kota.

“Adapun pemerintah kota sudah menyiapkan anggaran untuk pengacara. Pengacaranya siap mendampingi sampai selesai perkara. Untuk biayanya, itu sudah dibayarkan sama pemerintah kota,” terang Budi.

Pada kesempatan tersebut, tenaga Ahli DPRD Makassar, Hasrullah menyampaikan Perda bantuan hukum hadir atas asas keadilan.

“Semua warga punya keadilan yang sama. Semua warga sama di hadapan hukum. Ketika warga yang tidak mampu mendapatkan masalah, mereka perlu mendapatkan akses pelayanan hukum,” jelasnya.

“Makanya itu hadir perda ini dan beruntungnya ini sosialisasikan oleh ibu dewan kita,” ucapnya.

Akademisi, Babra Kamal yang ikut menjadi narasumber mengatakan pengajuan juga bisa dilakukan secara mandiri sesuai yang tertuang dalam perda.

”Warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis mesti berdomisili Makassar yang dibuktikan dengan KTP,” ujarnya.

“Kemudian mereka adalah warga yang masuk dalam kategori tidak mampu, itu semua bisa,” pungkasnya.

 

Sumber: DPRD Makassar

 

Related posts