PELAKITA.ID – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, menghelat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan berlangsung di hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu, (9/3/2023).
Rudianto Lallo menekankan pentingnya Perda Bantuan Hukum untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam masalah hukum.
“Banyak masyarakat kita yang tidak mampu mempekerjakan pengacara. Untuk itu, perda ini sanagat penting untuk disosialisasikan agar maksimal untuk memastikan masyarakat mengetahui tentang fasilitas ini,” terangnya.
Dia juga menekankan agar masyarakat diberi pemahaman tentang bantuan hukum ini.
“Masyarakat harus tahu, kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,”kata dia.
Menurut Rudianto, dengan Perd aini masyaraat cukup memperlihatkan KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu, kemudian dibawa ke bagian hukum kantor Balai Kota Makassar.
“Prosedurnya cukup sederhana, dengan hanya menunjukkan KTP dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar.” ungkapnya.
Dia menilai, Perda ini masih banyak yang dibutuhkan masyarakat kita dalam memenuhi bantuan hukum serta pendampingan yang layak.
Sumber DPRD Kota Makassar