DPRD Makassar Sukses Rampungkan 12 Perda di 2023

  • Whatsapp
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo (dok: Istimewa)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kota Makassar berhasil menyelesaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2023. Kendati begitu, target yang ditetapkan sebanyak 21 Perda.

Pengumuman ini dilakukan menjelang akhir tahun, di mana empat Perda sekaligus resmi ditetapkan, meliputi Ranperda Bangunan Gedung, Pemajuan Kebudayaan, Inovasi Daerah, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hingga akhir tahun 2023, telah ditetapkan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) untuk Tahun 2024, dengan total 25 propemperda yang ditetapkan.

Read More

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar Yeni Rahman menyampaikan, dari 25 propemperda tersebut, enam di antaranya merupakan kelanjutan dari 2023 yang membutuhkan penyelesaian di tahun 2024.

“Selain itu, terdapat pula Ranperda yang wajib masuk, seperti APBD Pokok, APBD Perubahan, dan Pertanggungjawaban.

“Jadi ada sekitar 9 yang memang harus masuk atau tidak bisa tidak dilanjutkan,” ujar Yeni.

Ada 10 Ranperda diajukan oleh pemerintah, sedangkan 15 usulan atau inisiatif berasal dari DPRD Makassar.

DPRD menetapkan target ambisius di tahun 2024, yaitu melampaui capaian tahun sebelumnya. Meskipun di 2023, dari 24 program yang direncanakan, DPRD berhasil merealisasikan 12 Perda, mencapai presentase 50 persen.

Yeni menyebut, bila dilihat secara umum, belum memuaskan lantaran hanya memenuhi 50 persen. Namun hal tersebut merupakan pencapaian tertinggi DPRD Makassar.

Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menyatakan kepuasan atas kinerja dewan di tahun 2023 dalam Pembentukan Perda.

Rudi menegaskan bahwa anggota DPRD telah memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan regulasi yang memadai untuk Kota Makassar.

Dengan berakhirnya tahun ini, Rudianto berharap kinerja DPRD dapat terus ditingkatkan di tahun 2024.

“Fokus utama melibatkan pembentukan Perda yang dianggap mendesak, termasuk revisi Perda yang sudah usang. Salah satu yang mencolok adalah Perda Gudang Dalam Kota,” kata dia.

Kepada media ini, Rudianto Lallo menyebut yang penting adalah Perda Pemekaran Wilayah.

“Seperti Kecamatan Sangkarrang, di mana saat ini ada tiga kelurahan, tetapi faktanya ada enam pulau. Pulau-pulau ini sudah mau berdiri sendiri menjadi kelurahan dalam rangka pembangunan,” kata dia.

Bagi Rudi, pemekaran wilayah dianggap penting untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, terutama di kecamatan-kecamatan yang memiliki potensi pertumbuhan penduduk yang signifikan.

Dia juga menyoroti kondisi Biringkanaya, yang penduduknya sudah setara dengan jumlah penduduk Kabupaten Bantaeng, namun hanya terdapat 11 kelurahan.

“Kekhawatirannya pelayan menjadi tidak efektif, sehingga penting menurut saya dilakukan pemekaran wilayah,” tambahnya sebagai dikutip dari Makassar Terkini.

Redaksi

Related posts