Ranperda Pajak Daerah-Retribusi Daerah Kota Makassar Disetujui DPRD

  • Whatsapp
Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Makassar atas Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditandai dengan Penandatanganan persetujuan antara Sekertaris Daerah (Sekda) M Ansar bersama Wakil Ketua DPRD Adi Rasyid Ali pada Rapat Paripurna DPRD, yang berlangsung Kamis (15/12/2023) malam. (dok: MediaSulsel)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Makassar diterima dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.

Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Makassar atas Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditandai dengan Penandatanganan persetujuan antara Sekertaris Daerah (Sekda) M Ansar bersama Wakil Ketua DPRD Adi Rasyid Ali pada Rapat Paripurna DPRD, yang berlangsung Kamis (15/12/2023) malam.

Ada beberapa hal menarik terkait Raperda itu. Juru bicara Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) Saharuddin Said mengatakan, fraksi demokrat menyetujui dan mengesahkan raperda tersebut menjadi perda.

Read More

Menurutnya Saharuddin, PAN meminta tarif khusus hiburan seperti diskotik, karaoke dan lainnya ditingkatkan dari yang diajukan 40 persen menjadi 75 persen.

Alasannya untuk meminimalisir dampak negatif dan meluasnya penggunaan sarana tersebut. Beberapa objek pajak yang lebih diadakan seperti pajak rumah kos dan pajak parkir bisa diturunkan yang nilainya 30 persen menjadi 10 persen

“Ini pasti akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Makassar sehingga perlu disikapi dengan melakukan prinsip pencermatan terhadap berbagai potensi yang ada sebagai subtitusi atas objek-objek tersebut,” kata Saharuddin.

Yang kedua adalah penetapan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebab sejalan dengan Pasal 35/2023 ayat 1.

Menurut anggota DPRD Kota Makassar, Kartini, ciri utama yang menunjuk suatu daerah otonom itu mampu yaitu terletak pada kemampuan keuangan daerah, artinya daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri untuk dikelola.

Sehingga, lanjut Kartini, daerah dapat berupaya dalam penyelenggaraan fungsi optimal pelayanan, dalam rangka distribusi kesejahteraan masyarakat terkait dengan Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah kreativitas dan inovasi pemerintah.

“Daerah juga harus melalui metode terkait harus menghadirkan kemudahan akses dalam pelayanan Daerah sehingga mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tutupnya sebagaimana dikutip dari MediaSulsel.Com

 

Sumber: DPRD Makassar

 

Related posts