PELAKITA.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menyebut pemerintah kota harus lebih memaksimalkan aturan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, daerah yang rawan dan langganan banjir harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah. Utamanya wilayah yang ada di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
Dia menyampaikan itu dalam sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo Makassar, Jumat (23/6/2023).
“Makanya saya selalu kritik para lurah dan camat soal kondisi tata ruang yang ada di Tamalanrea dan Biringkanaya, seperti apa solusi yang harus diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, menurut Legislator Partai Gerindra tersebut rencana tata ruang kota yang selama ini dibuat umumnya lebih berorientasi pada proyek daripada pemecahan masalah yang ada dibawah.
“Selama ini memang tidak relevan dengan problema nyata yang dihadapi masyarakat. Makanya perlu ada sinergi unsur pemerintah dan masyarakat agar rencana tata ruang yang bagus bisa terwujud,” tukasnya.
Sebagai narasumber sosialisasi, Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Muh Fuad Azis memaparkan fungsi adanya RTRW Kota Makassar sebagai alat untuk mewujudkan kesinambungan pembangunan antar wilayah dan pemanfaatan ruang.
“Di setiap wilayah atau kelurahan dan kecamatan pemerintah selalu membuat perencanaan tata ruang wilayah, itulah hasilnya dibuatkan drainase dan ruang terbuka hijau,” paparnya.
Hanya saja, kata Fuad, ruang terbuka hijau atau RTH di setiap kecamatan itu tidak mencapai dari target sebanyak 20 persen. Secara keseluruhan di Kota Makassar saja saat ini tidak mencapai 30 persen sebagai syarat RTH.
Sementara itu, Akademisi, Babra Kamal menyampaikan bahwa Perda RTRW ini sangat penting dalam pembangunan sebuah kota, apalagi Kota Makassar yang memiliki visi Makassar menuju kota Dunia.
”Makassar cakupannya sangat banyak, mulai dari wilayah pesisir, wilayah hutan, hingga pemukiman. Kalau tidak tepat dalam pengendalian dan pemanfaatan RTRW maka bahaya untuk pembangunan kedepannya,” jelasnya.
Karena itu, Babra berharap melalui Perda RTRW ini bisa menjadi acuan dalam implementasikan tata ruang wilayah untuk pelaksanaan pembangunan.
Editor: Irvan