Wawancara dengan Prof Tasrief Surungan
Ia menilai sebagian masyarakat merasa inferior atau bingung karena tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai hakikat perbedaan tersebut.
___
Tasrief Surungan, Anggota Dewan Profesor Unhas/Kaprodi S3 Fisika Unhas/Plt WR1 Unsulbar
PELAKITA.ID – Perbedaan penentuan awal Ramadan yang hampir selalu terjadi setiap tahun kembali menjadi perbincangan publik. Pemerintah kerap berada dalam posisi gamang ketika sebagian organisasi masyarakat (Ormas) Islam menetapkan awal puasa lebih awal atau lebih lambat.
Menanggapi dinamika ini, Guru Besar Fisika FMIPA Universitas Hasanuddin, Prof. Tasrief Surungan, kepada Pelakita.ID melalui wawancara, Selasa, 17 Februari 2026, menekankan pentingnya memahami persoalan ini secara utuh—tidak hanya dari sudut pandang keagamaan, tetapi juga dari perspektif sejarah, sains, dan sosial,
Menurut Prof. Tasrief, secara historis penetapan awal Ramadan pada masa Nabi Muhammad SAW memang didasarkan pada rukyat, yakni pengamatan langsung terhadap hilal.
“Hal ini sangat masuk akal karena pada masa itu belum tersedia perangkat astronomi maupun sistem kalender yang presisi,” sebut Tasrief.
”Nabi berbicara kepada masyarakat dengan konteks pengetahuan dan teknologi yang mereka miliki saat itu. Karena itu, rukyat menjadi metode yang paling dapat dipahami dan diterima oleh umat pada masa awal Islam,” sebutnya.
Menurut Tasrief, seiring perkembangan ilmu pengetahuan, terutama astronomi, umat Islam mulai mengenal metode hisab—perhitungan matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan.
Dalam pandangan Prof. Tasrief, hisab tidak bertentangan dengan prinsip keagamaan, melainkan merupakan produk kemajuan ilmu yang memberi presisi lebih tinggi.
“Kita hidup di era di mana posisi benda langit bisa dihitung dengan sangat akurat. Maka wajar jika sebagian umat memilih metode ini,” jelasnya.
Namun, kata Tasrief, persoalan muncul ketika perbedaan metode tersebut dipahami secara kaku dan diposisikan secara diametral.
Ia menjelaskan bahwa secara astronomi, keberadaan hilal setelah matahari terbenam memang dapat dihitung, tetapi tidak selalu dapat dilihat.
Cahaya hilal sepenuhnya bergantung pada pantulan cahaya matahari. Jika posisi bulan terlalu rendah di ufuk barat, secara fisika hampir mustahil hilal dapat terlihat, bahkan dengan alat optik canggih.
Karena itu, lahir kriteria-kriteria visibilitas hilal seperti batas derajat ketinggian atau elongasi bulan.
Di sinilah perbedaan konsep muncul, misalnya antara pemahaman “wujudul hilal” dan “imkanur rukyat”.
Bagi Prof. Tasrief, perbedaan ini seharusnya tidak dipersepsikan sebagai perpecahan, melainkan sebagai konsekuensi logis dari keragaman pendekatan epistemologis.
Ia menilai sebagian masyarakat merasa inferior atau bingung karena tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai hakikat perbedaan tersebut.
”Padahal, baik hisab maupun rukyat sama-sama berangkat dari upaya memahami tanda-tanda alam yang sama,” kata dia.
Dalam konteks Indonesia yang luas dan majemuk—dari Sabang hingga Merauke—tantangan penyeragaman menjadi semakin kompleks.
Perbedaan geografis memengaruhi waktu terbenam matahari dan posisi bulan. Karena itu, Prof. Tasrief menilai penting adanya pemahaman fikih wilayah (ikhtilaf al-mathla’) yang disosialisasikan secara jernih kepada publik.
Terkait peran negara, Prof. Tasrief berpandangan bahwa pemerintah sebaiknya tidak memaksakan satu pandangan teologis.
Bagi dia, Negara hadir sebagai fasilitator, bukan penentu kebenaran keagamaan. Dalam masyarakat demokratis dan religius seperti Indonesia, perbedaan pandangan ormas adalah keniscayaan.
Pemerintah cukup memastikan bahwa proses penetapan dilakukan secara transparan, berbasis ilmu pengetahuan, dan dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat.
“Masalahnya sering kali bukan pada perbedaan itu sendiri, tetapi pada cara kita menjelaskannya ke publik,” ujarnya.
Menurut Tasrief, jika masyarakat memahami bahwa perbedaan awal Ramadan berakar pada sejarah, metodologi ilmiah, dan tradisi keagamaan yang sah, maka ruang konflik akan menyempit dengan sendirinya.
Penyebab perbedaan
Khusus untuk tahun ini, 1447 H ini Prof Tasrief menegaskan potensi perbedaan penetapan awal Ramadan dipengaruhi oleh perubahan konsep yang dianut oleh salah satu organisasi kemasyarakatan Islam, yakni peralihan dari konsep Wujudul Hilal Haqiqi (WHH) menuju Konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
”Seandainya konsep WHH tetap digunakan, besar kemungkinan umat Islam tidak akan dihadapkan pada perbedaan penentuan awal Ramadan tahun ini. Hal ini karena dalam konsep WHH, bulan baru dinyatakan masuk apabila pada saat matahari terbenam (magrib) posisi Bulan sudah berada di atas ufuk, sekecil apa pun derajat ketinggiannya,” kata dia.
Selain itu, lanjut Tasrief, konsep WHH juga mensyaratkan bahwa ijtimak (konjungsi Bulan–Matahari) harus terjadi sebelum waktu magrib. Jika kedua syarat tersebut terpenuhi—ijtimak sebelum magrib dan posisi Bulan di atas ufuk—maka malam itu langsung dinyatakan sebagai awal bulan baru.
”Sebaliknya, dalam konsep KHGT, kriteria tersebut mengalami perubahan mendasar. Bulan baru dapat dinyatakan masuk meskipun posisi Bulan masih berada di bawah ufuk saat magrib. Bahkan, ijtimak yang terjadi setelah magrib tetap dianggap sah sebagai penanda masuknya bulan baru dalam sistem kalender ini,” terangnya.
Disebutkan Tasrief, pada tahun ini, ijtimak tercatat terjadi pada 17 Februari pukul 19.01 WIB, yaitu setelah waktu magrib.
”Perbedaan cara memaknai ijtimak dan posisi Bulan inilah yang menjadi faktor utama munculnya potensi perbedaan penetapan awal Ramadan 1447 H,” jelasnya.
Pembaca sekalian, wawancara ini menegaskan bahwa dialog antara sains dan agama bukan untuk saling meniadakan, melainkan untuk saling menerangi.
Dalam konteks awal Ramadan, bagi Prof Tasrief Surungan, kebijaksanaan sosial dan literasi publik menjadi kunci agar perbedaan tidak berubah menjadi perpecahan, melainkan tetap menjadi kekayaan tradisi Islam di Indonesia.
_
Editor Denun
