PELAKITA.ID – Universitas Hasanuddin berhasil meningkatkan status akreditasi institusi menjadi unggul. Hal ini sesuai keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang diterima pada Selasa (12/7).
Melalui wawancara pada Jum’at (15/07), Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP), Prof. Dr. Ir. Musrizal Muin, M.Sc., menjelaskan strategi peningkatan mutu akademik yang ditempuh oleh Unhas.
LPMPP menerapkan sistem penjaminan mutu internal melalui siklus perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar internal yang melampaui standar nasional pendidikan tinggi.
Kegiatan akademik oleh program studi setiap tahun dimonitor dan dievaluasi tingkat pemenuhannya terhadap standar yang telah ditentukan. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut menjadi bahan tinjauan manajemen untuk mengambil langkah peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Mekanisme ini diperlukan untuk menjamin kelayakan pencapaian tingkat akreditasi yang diharapkan.
“Tantangan yang dihadapi terutama dalam membangkitkan kesadaran internal terkait budaya mutu. LPMPP menyadari perlunya hal ini dibangun, meskipun akan berjalan secara perlahan, tapi yang penting jangan pernah berhenti berusaha,” jelas Prof. Musrizal.
LPMPP akan terus mengambil peran dalam menjaga capaian Unhas sesuai dengan tugasnya. Beberapa peran tersebut antara lain penerapan kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE), materi pembelajaran dosen yang dilengkapi dengan hasil riset dan/atau hasil pengabdian kepada masyarakat, proses pembelajaran yang adaptif dengan kebutuhan pengguna lulusan, serta pengukuran capaian pembelajaran yang sistematis.
Selain itu, diperlukan kolaborasi dalam penyediaan dosen dengan kualifikasi akademik tertinggi, sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang kegiatan dan proses pembelajaran, kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kerja sama dan mobilitas internasional.
Predikat akreditasi unggul yang diraih Unhas menunjukkan keberhasilan menjadi perguruan tinggi dengan standar yang jauh melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Standar tersebut baik dari sisi kuantitatif maupun kualitatif dalam semua proses Tridarma Perguruan Tinggi. (*/mir)