PELAKITA.ID – Setelah menggelar seri pertama pelatihan dan diskusi daring, Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Nusantara (Forkom Nelangsa) bersama UNDP, SFP dan Reef Check Indonesia kembali menggelar seri kedua bertema Kepemilikan Kartu Kusuka, Asuransi Nelayan, Dan Nomor Induk Berusaha.
Hal tersebut didasari oleh kenyataan bahwa konsep perikanan berkelanjutan perlu didukung melalui penyelarasan praktik perikanan dengan partisipasi dan kepatuhan nelayan dalam proses pengelolannya. Pada saat yang sama, melayan memiliki peran penting dalam rantai pasokan perikanan serta dalam peningkatan kualitas perikanan, begitupula dengana Perikanan Rajungan.
Relevan dengan itu, terkait kapasitas, perikanan rajungan umumnya dilakukan dengan menggunakan perahu di bawah 5 GT, dengan alat tangkap bubu hingga jaring insang. Praktik perikanan umumnya dilakukan secara informal, sehingga sebagian besar nelayan rajungan belum memiliki dokumen resmi, seperti PAS Kecil dan TDKP, serta Nomor Induk Usaha.
Bukan hanya itu, atribut yang menggambarkan keanggotaan nelayan seperti kartu nelayan dan/atau program KUSUKA: Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan juga relatif jarang dimiliki.
Hal itu semakin mengkhawatirkan karena sebagian besar nelayan rajungan belum terlibat dalam penyampaian data hasil tangkapan melalui sistem log book.
Padahal, minimnya data kapal dan hasil tangkapan rajungan tentunya akan mempengaruhi efektivitas pengelolaan, upaya penguatan data tangkapan, dan upaya penting dalam melakukan harvest strategy sebagai bagian dari rencana aksi peningkatan perikanan.
Hal–hal tersebut terjadi juga karena nelayan rajungan cenderung memiliki akses terbatas terhadap berbagai program pembinaan dan pendampingan dari pemerintah.
Untuk itulah, Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Nusantara dengan dukungan Proyek Global Marine Commodity – UNDP Indonesia, Sustainable Fisheries Program, dan Yayasan Reef Check Indonesia, menyiapkan pelatihan daring (online) yang disertai luring.
“Kegiatan pelatihan ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan peningkatan kapasitas nelayan rajungan pada legalitas penangkapan ikan, meningkatkan partisipasi nelayan dalam pengelolaan, dan tentunya peningkatan kualitas pengelolaan perikanan rajungan,” kata Mustain, ketua Forkom via rilis.
Harapan Mustain, pada kegiatan ini, sekurangnya 50 nelayan rajungan terlibat dalam pelatihan daring dan setidaknya 50 nelayan rajungan terlibat dalam pelatihan luring dari lima provinsi yaitu Aceh, Lampung, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pelatihan dilakukan seminggu sekali, pada pukul 13.30 WIB setiap Hari Jumat setelah Ibadah Jumatan, selama 2-3 jam. Terdapat 5 Topik yang dilakukan berurutan.
Kelimanya adalah, pertama, aspek Legalitas Kapal Perikanan: Kepemilikan PAS Kecil dan TDKP terdaftar dalam SIMKADA, bersama Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan – KKP pada 22 Oktober 2021.
Lalu sesi kedua berkaitan Kepemilikan Kartu KUSUKA, Asuransi Nelayan, dan Nomor Induk Berusaha bersama Direktur Perizinan dan Kenelayanan serta PUSDATIN – KKP pada 29 Oktober 2021.
Berikutnya adalah Manfaat Kelompok Usaha Bersama: Cara Pembentukan, Pengelolaan Keuangan bersama Direktorat Perizinan dan Kenelayanan, KKP bersama Pak Mustain – FORKOM NELANGSA pada November 2021.
Terakhir adalah Kebijakan Perikanan Rajungan dan Logbook dalam Perikanan Rajungan bersama Direktorat PSDI – DJPT KKP dan DKP Provinsi Jawa Tengah pada 12 November 2021.
Lalu pemuncaknya adalah Pertemuan Konsolidasi Forkom Nelangsa terkait Struktur, Rencana Kerja, dan Scaling up Organisasi bersama Mustain – FORKOM dan Pak Nur Alimin.
Editor: K. Azis