PELAKITA.ID – Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin menghadirkan Koperasi Wanua Kudara Minasae sebagai media pemasaran produk hasil hutan, sekaligus sarana belajar bagi mahasiswa terkait cara memasarkan dan mengelola produk hasil hutan seperti lebah madu dan jamur.
Koperasi Pemasaran Wanua Kudara Minasae berdiri sejak tahun 2019. Namun, secara administrasi kelembagaan dimulai sejak terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait akta koperasi tahun 2020 dan pelaksanaan kegiatan pertama kali dimulai tahun 2021 ini.
Teguh Bimantara, S.Hut., selaku Ketua Koperasi menjelaskan latar belakang berdirinya koperasi tersebut sebagai suatu lembaga untuk mewadahi wisudawan dan wisudawati serta mahasiswa Fakultas Kehutanan yang berkeinginan belajar proses pemasaran dan cara mengelola hasil hutan dengan baik dan benar.
“Ini adalah koperasi pemasaran dengan sistem kerja yang berfokus pada pemasaran produk hasil hutan para petani dan mereka yang memiliki produk. Jadi, koperasi ini merupakan penghubung pemasaran produk. Adapun arti nama koperasi Pemasaran Wanua Kudara Minasae yakni Merindukan Kampung yang Hijau,” jelas Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan diawal pendiriannya, tentu ada hambatan dan tantangan yang dirasakan utamanya pada skema pengelolaan. Namun, dirinya mengatakan kendala tersebut bisa teratasi dengan baik dan berkembang sampai sekarang dengan jumlah anggota terdaftar sebanyak delapan orang di luar dosen.
Dirinya berharap, hadirnya Koperasi Pemasaran Wanua Kudara Minasae mampu meningkatkan kapasitas mahasiswa Fakultas Kehutanan secara khusus dan mahasiswa luar Unhas secara umum yang ingin bergabung, baik dalam bidang riset teknologi, jurnal dan bidang lainnya.
Inisiator berdirinya koperasi ini merupakan para dosen Unhas yakni Dr. A. Mujetahid, S.Hut., M.P., Prof. Dr. Supratman, S.Hut., M.P., dan Emban Ibnurusyd Mas’ud, S.Hut., M.Hut yang berinisiatif mendirikan koperasi yang berbeda dengan lembaga lain pada umumnya. (*/ngk-Fhut/mir)