PELAKITA.ID – Universitas Hasanuddin menerima bantuan hibah kapal perikanan 109 gross ton (GT) dari Kejaksaan Agung RI. Penyerahan ini berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pengelolaan Sumberdaya Perikanan dan Kelautan (PSDKP) di Batam, Senin (11/12).
Kapal yang dihibahkan ini merupakan kapal penangkap ikan pukat cincin (purse seine) pelagis kecil dengan satu kapal yang berkekuatan 109 GT. Panjang kapal 25 meter dan lebar 7,1 meter.
Kapal ini memiliki sarana navigasi pendukung penangkapan ikan yang masih baik, seperti GPS, kompas, lampu dasar, radio, sekoci fibergelas, dan penduga gerombolan ikan (General Monitor SY-3). Kapal perikanan dari Vietnam yang dihibahkan ini ditaksir Rp 561,4 juta.
Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Jamaluddin Jompa, MSc merasa terharu dengan adanya hibah kapal dari Kejaksaan Agung ini.
Betapa tidak, kata Prof. JJ, selama bertahun-tahun Unhas yang bervisi kemaritiman tidak memiliki kapal yang dapat dilakukan untuk tujuan peningkatan kapasitas mahasiswa maupun untuk dosen dalam melakukan penelitian.
“Saya sangat terharu dengan adanya hibah kapal ini,” ujar Prof. JJ dengan mata berkaca-kaca.
Bantuan hibah ini, lanjut Prof JJ, adalah sangat strategis bagi Unhas sebagai PTNBH satu-satunya di wilayah Timur Indonesia yang wilayahnya dominan laut, ditambah lagi Unhas yang merupakan satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia bervisi kemaritiman.
Karena itu, kata mantan Dekan Pascasarjana Unhas ini, berjanji akan memanfaatkan hibah kapal ini secara optimal.
Dampak pemberian kapal ini, kata mantan Sekretaris Eksekutif Coremap II ini nantinya akan bisa mendukung program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, bisa juga menjadi laboratorium lapangan bagi mahasiswa perikanan dan perkapalan Unhas, serta contoh pembelajaran penegakan hukum Internasional bagi mahasiswa Fakultas Hukum.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Syaifudin Tagamal, SH., MH., menyampaikan bahwa bantuan hibah kapal ke Universitas Hasanuddin ini merupakan bentuk dukungan positif dan komitmen Kejaksaan Agung terhadap pengembangan dunia pendidikan.
“Ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam mempercepat penyelesaian barang sitaan negara agar lebih bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Syaifudin.
Kapal-kapal yang telah disita oleh negara ini, lanjut Kapus Pemulihan Aset, saat ini sementara didaftar untuk dimintakan status hibahnya, termasuk yang akan diberikan ke masyarakat, seperti koperasi-koperasi nelayan, sehingga nantinya kapal-kapal ini bisa diberdayakan dan dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH, M.Hum mengharapkan agar kapal perikanan yang telah dihibahkan ini nantinya diberikan umpan balik berupa laporan dari dampak pemanfaatan kapal tersebut.
“Bukan apa-apa, kami cuma mau melihat sejauh mana dampak barang yang dihibahkan ini kepada masyarakat. Kalau hasilnya positif, tentu kami akan pertimbangkan untuk menambah, termasuk pemanfaatan ke perguruan tinggi lainnya juga,” tandas Margono.