PELAKITA.ID – Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi memberikan panndangan atas berbagai program Pemkot Makassar kaitannya dengan pajak.
Dia menyampaikan itu setelah mendapat respon dari fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar, terhadap rancangan peraturan daerah Kota Makassar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan juga terkait perubahan anggaran dan pendapatan dan belanja daerah, Selasa (26/09/2023).
Fatma menjelaskan pajak dan retribusi di antaranya menjawab pertanyaan dari Rahmat Taqwa Quraiys dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terkait upaya Pemkot Makassar dalam optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah.
“Bagaimana dengan meningkatkan kualitas SDM di antaranya melalui pendidikan pelatihan pemeriksaan pajak daerah,” kata Rahmat.
Menurut Fatma, upaya optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah diwujudkan dengan pemanfaatan teknologi infomrasi melalui pengembangan aplikasi pajak terintegrasi dan terdigitalisasi (PAKINTA).
“Ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui, melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya,” tutur Fatmawati.
Dia juga menjelaskan langkah rasional dalam penyusunan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi menjawab pertanyaan dari Muchlis A Misbah, dari Fraksi Nurani Indonesia Bangkit.
“Langkah rasional yang ditempuh melalui dua jenis pajak baru yakni Opsen PKB dan BBNKB yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan PAD,” jelasnya.
Fatma menilai hal tersebut telah menjadi perhatian pemerintah, tentunya dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kota Makassar.
Sumber: DPRD Makassar