Penjelasan Perwali Makassar Nomor 19/2025, Mengapa Diterbitkan dan Untuk Apa

  • Whatsapp
Ilustrasi Kota Makassar dalam sinaran lampu suar pemerintahan (dok: Gemini AI)

PELAKITA.ID – Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pedoman resmi penyelenggaraan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah Kota Makassar.

Regulasi ini lahir dari kebutuhan untuk menghadirkan proses pemilihan yang lebih jelas, transparan, demokratis, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat paling bawah—yakni lingkungan dan wilayah warga tempat kehidupan sosial sehari-hari berlangsung.

Perwali ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur lembaga kemasyarakatan dan adat di tingkat kelurahan.

Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa tata cara pemilihan RT dan RW perlu dijabarkan lebih detail melalui regulasi khusus.

Karena itu, Perwali 19/2025 hadir untuk mengisi kekosongan pedoman teknis dan memastikan bahwa proses pemilihan tidak lagi berjalan berdasarkan kebiasaan atau interpretasi berbeda di setiap kelurahan, tetapi mengikuti standar yang sama di seluruh kota.

Dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan Perwali ini berakar pada prinsip-prinsip konstitusional dan peraturan perundang-undangan nasional.

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai kebutuhan lokal. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan—yang telah beberapa kali diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja—menegaskan pentingnya kepastian hukum, prosedur yang tertib, serta akuntabilitas dalam setiap tindakan pemerintahan.

Perwali 19/2025 berdiri di atas landasan ini untuk memastikan bahwa pemilihan RT/RW dapat berjalan sesuai norma hukum dan administrasi yang berlaku.

Pada dasarnya, Perwali ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemimpin komunitas di tingkat paling dasar dipilih melalui mekanisme yang sah, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan ruang partisipasi seluas-luasnya kepada warga.

RT dan RW bukan sekadar struktur administratif; mereka adalah penghubung antara masyarakat dan pemerintah kota, penjaga harmoni sosial, fasilitator pelayanan publik, serta penggerak partisipasi warga dalam pembangunan.

Kekeliruan atau ketidakjelasan dalam proses pemilihannya dapat berakibat pada lemahnya representasi warga dan terganggunya proses pembangunan di tingkat kota.

Dengan adanya Perwali ini, pemerintah Kota Makassar ingin memastikan:

  • Kepastian prosedur dalam pendaftaran calon, verifikasi, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan hasil.

  • Transparansi dan keadilan, sehingga pemilihan tidak didominasi oleh kelompok tertentu atau dipengaruhi kepentingan non-komunitas.

  • Partisipasi aktif warga, karena RT dan RW harus mencerminkan kehendak masyarakat setempat.

  • Penguatan legitimasi pemimpin komunitas, yang pada akhirnya berkontribusi pada ketentraman, kolaborasi, dan percepatan pelayanan publik.

Perwali ini pada hakikatnya adalah komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memperkokoh fondasi demokrasi lokal.

Sebab keberhasilan pembangunan kota tidak hanya bergantung pada kebijakan besar di tingkat atas, tetapi juga pada keteraturan, partisipasi, dan kepemimpinan yang kuat di lingkungan tempat orang tinggal, tumbuh, dan berinteraksi setiap hari. (IM)